Update Corona di Abdya

Perbup Abdya Tentang Prokes Beri Kewenangan Bupati Terapkan Jam Malam, Ini Syaratnya

Ayat 2, Penerapan jam malam bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat pada malam hari demi untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Seda Abdya, Thamrin. 

Sank bagi perongan berupa, teguran lisan, terguran tertulis, saksi sosial, kerja sosial, denda administratif dan penyitaan sementara KTP.

Sanksi bagi palaku usaha, pengelola, dan penyelenggara  atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum, berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.

Sanksi sosial berupa menyanyikan lagu nasional dan daerah, membaca surat pendek Alquran bagi yang beragama Islam, mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran prokes.

Kerja sosial adalah menyapu jalan atau memungut sampah.

Denda administratif untuk perorangan untuk pelanggaran keempat, berupa pembayaran denda Rp 50.000  yang disetor ke dalam kas daerah.

Penyitaan sementara  KTP dikenakan dalam hal pelanggar tidak dapat memenuhi sanksi sosial, kerja sosial dan denda administratif.

Sedangkan sanksi kepada pelaku usaha berupa teguran liasan, terguran tertulis untuk pelanggaran kedua.

Denda administratif dikenakan untuk pelanggaran ketiga berupa pembayaran denda Rp 100.000  yang disetor ke kas daerah.

Penghentian sementara operasional usaha dikenakan dalam hal pelanggar tidak dapat memenuhi denda administratif, penghentian sementara berlaku selama dua hari.

Pencabutan izin usaha dikenakan dalam hal pelanggaran lebih dari tiga kali.

Sekda Abdya, Thamrin lebih lanjut menjelaskan, Perbup Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes tersebut telah melalui proses diskusi kembali dengan Anggota Forkopimkab Abdya, setelah dilaksanakan fasilitasi oleh Gubernur Aceh.

Diskusi kembali dengan Anggota Forkopimkab Abdya dilaksanakan,  Selasa (15/9/2020).

Sebab, Ranperbup penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes yang diajukan Bupati Abdya kepada  Gubernur Aceh sebelumnya, tidak mengatur denda administratif  bagi setiap pelanggar, melainkan hanya mengatur tentang sanksi.  

Sekda Abdya, Thamrin menjelaskan, setelah diteken Bupati Akmal Ibrahim, Perbup Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes, kemudian diundangkan dalam Lembaran Daerah pada Kamis (17/9/2020).

Lalu, Perbup tersebut disebarkan sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat. Perbup tersebut segera diterapkan dalam upaya  pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Abdya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved