Update Corona di Abdya
Perbup Abdya Tentang Prokes Beri Kewenangan Bupati Terapkan Jam Malam, Ini Syaratnya
Ayat 2, Penerapan jam malam bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat pada malam hari demi untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
Ayat 2, Penerapan jam malam bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat pada malam hari demi untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di Kabupaten.
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE – Peraturan Bupati Aceh Barat Daya (Perbup Abdya) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes), juga memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menerapan jam malam.
Perbup Nomor 38 Tahun 2020 itu ditandatangani Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH, Kamis (17/9/2020), setelah melalui proses diskusi kembali dengan Anggota Forkopimda Abdya, setelah Ranperbup dilaksanakan fasilitasi oleh Gubernur Aceh.
Perbup sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) itu terdiri XIV Bab dan 35 pasal.
Perbup ini mengatur antara lain penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes di tempat dan fasilitas umum, Koordinasi, Alat Pelindung Diri (APD), Pembinaan Pengawasan dan Pengendalian, termasuk penerapan jam malam.
Penerapan jam malam dapat dilakukan Bupati Abdya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 1, Pemerintah Kabupaten berwenang menerapkan jam malam di wilayah kabupaten.
• Pria Ini Diperkosa Ibu Guru dan Dinikahi, Ungkap Momen Istrinya Sebelum Meninggal karena Kanker
• Jaringan Internet Macet di Gayo Lues Dalam Tiga Hari Terakhir, Pelayanan Publik Terganggu
• VIDEO Mengenang Prof Tgk Safwan Idris, Mutiara Aceh yang Terenggut Konflik Bersenjata
Ayat 2, Penerapan jam malam bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat pada malam hari demi untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di Kabupaten.
Pasal 22 ayat 1, Penerapan jam malam dilakukan berdasarkan permohonan Bupati kepada Satgas Penanganan Covid-19 di Kabupaten atau sebutan lain.
Ayat 2, permohonan penerapan jam malam oleh Bupati terlebih dahulu berkonsultasi dengan Gubernur.
Setelah diteken oleh Bupati, Perbup tentang prokes ini mulai disosialisasi kepada masyarakat.
Sesuai Pasal 23 ayat 1, Bupati menugaskan SKPK yang membidangi kesehatan untuk melakukan sosialisasi terkait informasi/edukasi cara pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada masyarakat.
Ayat 2, pelaksanaan sosialisasi melibatkan Forkopimda dan partisipasi dari masyarakat, ulama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dunia usaha, media, intelektual dan unsure masyarakat lainnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Drs Thamrin yang dihubungi Serambinews.com, Kamis (17/9/2020) siang menjelaskan, Perbup tentang prokes tersebut selain mengatur sanksi sosial, juga juga sanksi denda administrasi bagi perorangan dan pelaku usaha diatur dalam pasal 28, 29 dan 30.
Sank bagi perongan berupa, teguran lisan, terguran tertulis, saksi sosial, kerja sosial, denda administratif dan penyitaan sementara KTP.
Sanksi bagi palaku usaha, pengelola, dan penyelenggara atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum, berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.
Sanksi sosial berupa menyanyikan lagu nasional dan daerah, membaca surat pendek Alquran bagi yang beragama Islam, mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran prokes.
Kerja sosial adalah menyapu jalan atau memungut sampah.
Denda administratif untuk perorangan untuk pelanggaran keempat, berupa pembayaran denda Rp 50.000 yang disetor ke dalam kas daerah.
Penyitaan sementara KTP dikenakan dalam hal pelanggar tidak dapat memenuhi sanksi sosial, kerja sosial dan denda administratif.
Sedangkan sanksi kepada pelaku usaha berupa teguran liasan, terguran tertulis untuk pelanggaran kedua.
Denda administratif dikenakan untuk pelanggaran ketiga berupa pembayaran denda Rp 100.000 yang disetor ke kas daerah.
Penghentian sementara operasional usaha dikenakan dalam hal pelanggar tidak dapat memenuhi denda administratif, penghentian sementara berlaku selama dua hari.
Pencabutan izin usaha dikenakan dalam hal pelanggaran lebih dari tiga kali.
Sekda Abdya, Thamrin lebih lanjut menjelaskan, Perbup Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes tersebut telah melalui proses diskusi kembali dengan Anggota Forkopimkab Abdya, setelah dilaksanakan fasilitasi oleh Gubernur Aceh.
Diskusi kembali dengan Anggota Forkopimkab Abdya dilaksanakan, Selasa (15/9/2020).
Sebab, Ranperbup penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes yang diajukan Bupati Abdya kepada Gubernur Aceh sebelumnya, tidak mengatur denda administratif bagi setiap pelanggar, melainkan hanya mengatur tentang sanksi.
Sekda Abdya, Thamrin menjelaskan, setelah diteken Bupati Akmal Ibrahim, Perbup Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes, kemudian diundangkan dalam Lembaran Daerah pada Kamis (17/9/2020).
Lalu, Perbup tersebut disebarkan sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat. Perbup tersebut segera diterapkan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Abdya.
Dijelaskan, Perbup tentang prokes memang sangat dibutuhkan saat ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin penegakan hukum prokes.
Juga sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes.
Penerapan disiplin prokes, terutama harus memakai masker bagi perorangan dan persiapan fasilitas bagi pelaku usaha. (*)