Info Singkil

Perbup Protokol Kesehatan Aceh Singkil Berlaku, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

Pada pasal 18, setiap orang yang tidak menggunakan masker di tempat umum atau fasilitas umum dikenakan sanksi membersihkan fasilitas umum dengan...

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Tangkapan layar Perbup Prokes Aceh Singkil. 

Pada pasal 18, setiap orang yang tidak menggunakan masker di tempat umum atau fasilitas umum dikenakan sanksi membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi. Atau denda administratif sebesar Rp 50 ribu.

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, mulai berlaku.

Bagian kedua dalam Perbup tersebut, mengatur sanksi pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).

Terutama bagi yang tidak menggunakan masker.

Pada pasal 18, setiap orang yang tidak menggunakan masker di tempat umum atau fasilitas umum dikenakan sanksi membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Atau denda administratif sebesar Rp 50 ribu.

Pemberian sanksi dilakukan Satpol PP bekerja sama dengan TNI dan Polri.

Seorang Wanita di Pakistan Diperkosa Bergilir, PM Minta Pelaku Dihukum Gantung atau Dikebiri Kimiawi

Dalam Perbup juga mewajibkan setiap orang yang ke luar masuk Aceh Singkil, menunjukkan surat tugas dan surat bebas Covid-19.

Selain menerapkan sanksi kerja sosial dan denda.

Penegak hukum dapat menerapkan sanksi berdasarkan kewenangannya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi bagi pelanggar Prokes juga akan dijatuhkan kepada perkantoran, rumah makan, hotel, pengemudi mobil, dan sepeda motor.

Bagi perkantoran dan rumah makan, sanksinya penutupan sementara atau denda.

Sedangkan pengendara dan penumpang, sanksinya kerja sosial dan denda.

Sementara itu, sejak tadi malam sosialisasi Perbup 32 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Aceh Singkil, terus dilakukan.

Sosialisasi antara lain dilakukan melalui pesan berantai.

Bahwa Pemkab Aceh Singkil, akan melakukan pendisiplinan protokol Kesehatan kepada seluruh masyarakat dan pemilik usaha dengan melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, serta unsur terkait lainnya.

Adapun sasaran pendisiplinan antara lain penggunaan masker, jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan di tempat usaha, kerumunan, dan fasilitas publik.

Bila ditemukan pelanggaran terkait protokol kesehatan, akan diberikan sanksi berupa, teguran lisan maupun tertulis, kurungan, denda dengan nilai tertentu, dan penyitaan tanda pengenal/KTP.

Kemudian, penutupan tempat usaha sementara bagi yang melanggar protokol kesehatan dan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum. (Diskominfo)

Korea Selatan Gunakan Teknologi Blockchain ke Rumah, Alat Pembayaran Secara Elektronik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved