Senin, 11 Mei 2026

Berita Jakarta

Sisa 2 Hari Lagi, Enam Daerah di Aceh belum Selesaikan Perkada Protokol Covid-19

Saya tekankan kembali kepada seluruh daerah yang belum selesaikan Perkadanya untuk segera selesaikan paling lambat hari Jumat 18 September 2020,

Tayang:
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Dirjen Polpum, Kemendagri, Bahtiar 

 Saya tekankan kembali kepada seluruh daerah yang belum selesaikan Perkadanya untuk segera selesaikan paling lambat hari Jumat 18 September 2020,

Laporan Fikar W.Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (16/9/2020), merilis masih ada 55 kabupaten/kota yang belum menyusun peraturan kepala daerah (Perkada) Protokol Kesehatan Covid-19.

Enam daerah di antaranya di Aceh, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Utara, Nagan Raya, Pidie Jaya, Kota Subulussalam.

Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang juga Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar, secara tegas menargetkan seluruh daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota harus menyelesaikan Perkadanya paling lambat hari Jumat, (18/9/2020).

“Untuk provinsi, sudah 34 provinsi (100%) telah menyelesaikan penyusunan Perkada. Sedangkan kabupaten/kota.

Pemuka Agama Terdepan dalam Edukasi Masyarakat soal Covid-19

Kangana Ranaut Kecam Keras Aktris Veteran Urmila Matondkar, Sebut Seperti Bintang Porno Lembut

Tata Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9, Ikuti Langkah Ini agar Lolos Seleksi

Masih 55 kabupaten/kota (11%) yang belum menyelesaikan, 46 kabupaten/kota (9%) dalam proses penyusunan, dan yang selesai 413 kabupaten/kota (80%),” ujar, Bahtiar.

“Saya tekankan kembali kepada seluruh daerah yang belum selesaikan Perkadanya untuk segera selesaikan paling lambat hari Jumat 18 September 2020,” tukas Bahtiar.

Kepada jajaran Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Bahtiar minta dipastikan dan dikoordinasikan serta dilakukan atensi khusus dan terus di -up date apa kendala-kendala dalam penyusunan Perkada-nya.

Selain itu, Bahtiar mengingatkan setelah Perkada selesai di semua daerah, juga harus konsisten ditegakkan.

Seperti tidak ada lagi kerumunan massa, baik dalam setiap tahapan Pilkada maupun berlaku juga bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.

Selain itu, Bahtiar juga ungkapkan daerah yang belum selesaikan Perkadanya justru didominasi sama daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2020

Berikut daftar 55 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan Perkada terkait dengan Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, yaitu: Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Utara.

Lalu, Naganraya, Pidie Jaya, Kota Subulussalam, Dairi, Karo, Labuan Batu, Langkat, Padang Lawas Utara, Samosir, Serdang Bedagai.

Kemudian, Tapanuli Tengah, Sibolga, Bengkulu Tengah, Lebong, Seluma, Bangka Selatan, Banyu Asin, Empat Lawang, Lahat, Musi Rawas Utara, Pali, Ogan Ilir, OKU Selatan.

Selanjutnya, Pagar Alam, Bojonegoro, Kediri, Sambas, Manokwari Selatan, Maybrat, Pegunungan Arfak, Sorong, Teluk Wondama, Asmat, Delyai, Dogiyai, Intanjaya, Keerom, Lanny Jaya, Memberoamo Raya, Memberoamo Tengah, Nambre, Nduga, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak Puncak Jaya, Sarmi, Supiori, Waropen Yahukimo, Yalimo. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved