Video
VIDEO Penegakan Prokes, Tim Gabungan Razia Kantor Pemerintahan di Aceh Tamiang
Petugas langsung masuk ke dalam seluruh ruangan untuk memastikan ASN mengenakan masker dalam bekerja.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Hari Mahardhika
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Tim gabungan penegakan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 merazia sejumlah kantor pemerintahan di Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (16/9/2020).
Razia yang melibatkan puluhan aparat TNI/Polri dan Satpol PP ini diawali dengan apel gabungan di Makodim 0117/Atam yang diikuti petugas dari Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan.
Pada razia hari pertama ini Yusuf bersama Kapolres AKBP Ari Lasta dan Sekdakab Aceh Tamiang Basyaruddin memantau langsung seluruh tahapan pemeriksaan yang dimulai dari Kantor Bupati Aceh Tamiang.
Petugas langsung masuk ke dalam seluruh ruangan untuk memastikan ASN mengenakan masker dalam bekerja.
Sasaran berikutnya tim gabungan merazia gedung DPRK, kantor Kejari dan Mapolres Aceh Tamiang.
Sesuai Perbup Aceh Tamiang Nomor 30/2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, pelangggar akan dikenakan sanksi teguran lisan, pencabutan sementara dan tetap izin usaha hingga penyitaan sementara KTP.
Sementara sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan, memungut sampah, membaca Alquran, serta menyanyikan lagu nasional atau daerah hingga mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran Protokol kesehatan.