Berita Bener Meriah
110 Pelanggar Prokes di Bener Meriah Mendapat Sanksi Sosial dan Teguran Lisan
Sebanyak 110 pelangar Protokol Kesehatan (Prokes), Kamis (17/9/2020) mendapatkan sanksi sosial dan teguran lisan dalam Operasi Yustisi yang digelar...
Penulis: Budi Fatria | Editor: Jalimin
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Sebanyak 110 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes), Kamis (17/9/2020) mendapatkan sanksi sosial dan teguran lisan dalam Operasi Yustisi yang digelar di Kabupaten Bener Meriah.
Dari 110 warga yang melanggar Prokes diantaranya, sebanyak 70 orang mendapat teguran lisan dan 40 orang sanksi sosial. Operasi tersebut dilaksanakan di 10 lokasi di Kabupaten Bener Meriah.
Kegiatan Operasi Yustisi yang melibatkan sebanyak 121 personel dari Polres Bener Meriah, jajaran Polsek, TNI jajaran Kodim 0119 Bener Meriah, Satpol PP, Sub Denpom IM/1-7, Brimob Batalyon B Pelopor 3, Dinas Kesehatan, Dinsos dan BPBD setempat.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK melalui Kabag Ops, AKP Syabirin SH MSi, menyampaikan, sebanyak 110 warga yang melanggar Prokes di Bener Meriah mendapatkan sanksi sosial dan teguran lisan.
Disebutkan, operasi ini berlangsung di sepeluh lokasi, dua lokasi oleh jajaran Polres Bener Meriah dan delapan jajaran Polsek.
Untuk teguran lisan sebanyak 70 pelanggar, sedangkan sanksi sosail deterapkan kepada 40 pelanggar karena kedapatan tidak memakai masker.
Sambung Syabirin, dari 40 pelangar sanksi sosial sebanyak 4 orang diberikan sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya, sedangkan selebihnya mengakui kesalahan mereka dan berjanji tidak mengulangi, serta mematuhi untuk selalu memakai masker saat berpergian.
“Sejuah ini belum ada sanksi denda admistrasi yang telah tertuang dalam Perbub, karena saat ini masih tahap sosialisasi,” ujar Syabirin.
Kendati demikian, tambah Syabirin, ke depan sanksi itu akan diterapkan jika masyarakat masih melanggar protokol kesehatan untuk hal itu, petugas berkoordinasi dengan Pembkab Bener Meriah.
Syabirin mengimbau, masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di tempat publik, seperti di perkantoran, pasar dan jalan raya agar terhindar dari penyebaran wabah virus corona.
Kepada pelaku usaha, Syabirin mengingatkan agar menyediakan tempat cuci tangan dan menjaga jarak antar pengunjung.(*)
• Menteri Pertanian akan Hadir Panen Raya Padi 8.000 Ha di Aceh Besar, Begini Kata Bupati Mawardi Ali
• 841 KPM Kembali Terima BLT di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh
• Masih Ingat Polwan Cantik Eka Frestya? Kini Jadi Istri Kapolres Madiun dan Punya Bayi