Pekerja Refleksi Lecehkan Pelanggan
Baru Bekerja 3 Pekan di Refleksi Banda Aceh, Pelaku Pelecehan Pernah di Pemijatan Plus di Medan
Sebelumnya, tersangka bekerja di salah satu refleksi di Medan, Sumatera Utara. Pada saat tersangka MZ bekerja di sana, tersangka bebas melakukan...
Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
Sebelumnya, tersangka bekerja di salah satu refleksi di Medan, Sumatera Utara. Pada saat tersangka MZ bekerja di sana, tersangka bebas melakukan hal tersebut, karena memang melayani pemijatan plus.
Laporan Misran Asri I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - MZ (22) seorang pekerja refleksi di salah satu usaha jasa pemijatan di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, ternyata baru tiga pekan bekerja.
Sebelumnya, tersangka bekerja di salah satu refleksi di Medan, Sumatera Utara.
Pada saat tersangka MZ bekerja di sana, tersangka bebas melakukan hal tersebut, karena memang melayani pemijatan plus.
Namun, kondisi tersebut berbeda selama tersangka yang baru bekerja selama tiga pekan di salah satu usaha refleksi di Kecamatan Kuta Alam.
Demikian diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kapolsek Kuta Alam, Iptu Muchtar Chalis SPdI, dalam konferensi pers, di Mapolsek Kuta Alam, Jumat (18/9/2020).
Menurutnya, korban RI (33), seorang pelanggan refleksi tersebut keberatan dengan apa yang dilakukan tersangka, yakni mengisap kemaluannya.
• Sembuh dari Covid-19, Wabup Pidie Mulai Masuk Kantor
Karena, tujuan korban melakukan pemijatan ke usaha refleksi tersebut untuk kebugaran tubuhnya.
Namun, justru mendapat hal yang tidak senonoh dari tersangka.
Korban RI yang merasa keberatan dengan apa yang dilakukan tersangka, langsung melaporkan kasus yang menimpanya, Rabu (16/9/2020) siang itu ke Mapolsek Kuta Alam.
"Begitu kami terima laporan, sekitar pukul 17.00 WIB di hari yang sama, kami langsung menjemput tersangka di usaha refleksi tersebut. Penahanannya resmi kita lakukan keesokan harinya, Kamis (17/9/2020)," ujar Iptu Chalis didampingi Kasubag Humas, Iptu Hardi SH.
Kini tersangka harus mendekam di sel Mapolsek Kuta Alam, Banda Aceh, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
• VIDEO VIRAL - Bahan Dasar Pewarna Alami pada Susu dan Yogurt, Terbuat dari Kutu Daun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kapolsek-kuta-alam-tengah-didampingi-kasubag-humas-iptu-hardi-kanan-dan-kasat-reskrim.jpg)