Pekerja Refleksi Lecehkan Pelanggan

BREAKING NEWS - Lecehkan Pelanggan, Polisi Tangkap Pekerja Refleksi di Banda Aceh

MZ (22), pria asal Pandrah, Bireuen, diringkus aparat Polsek Kuta Alam, Banda Aceh, setelah dilaporkan melecehkan seorang pelanggan, Rabu (16/9/2020).

Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kapolsek Kuta Alam, Iptu Muchtar Chalis (tengah) didampingi Kasubag Humas Iptu Hardi (kanan) dan Kasat Reskrim, Aiptu Rony Asmui (kiri). 

MZ (22), pria asal Pandrah, Bireuen, diringkus aparat Polsek Kuta Alam, Banda Aceh, setelah dilaporkan melecehkan seorang pelanggan, Rabu (16/9/2020) sore.

Laporan Misran Asri I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - MZ (22), pria asal Pandrah, Bireuen, diringkus aparat Polsek Kuta Alam, Banda Aceh, setelah dilaporkan melecehkan seorang pelanggan, Rabu (16/9/2020) sore.

Pelaku dilaporkan melakukan perbuatan tak senonoh, yakni dengan mengisap kemaluan korban yang tidak disadari sebelumnya oleh RI (30) asal Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kapolsek Kuta Alam, Iptu Muchtar Chalis SPdI, dalam konferensi pers, Jumat (18/9/2020).

Menurut Iptu Chalis, korban yang keberatan dengan apa yang dilakukan tersangka MZ,  langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Kuta Alam.

Berselang beberapa jam kemudian, tersangka langsung diringkus di tempat kerjanya di salah satu usaha refleksi di Kecamatan Kuta Alam.

Pijat plus di Medan 

MZ ternyata baru tiga pekan bekerja.

Sebelumnya, tersangka bekerja di salah satu refleksi di Medan, Sumatera Utara.

Bohongi Istri, Pura-pura Kena Corona, Pria Ini Ketahuan Tidur di Rumah Wanita Lain Selama 1 Bulan

Lagi Nongkrong dengan Suami Orang, Bu Guru Ini Dikeroyok Geng Mama Muda Sampai Celananya Dilucuti

Heboh Gegara Doakan Siswa Mati, Dua Oknum Guru Pembuat Konten Muncul Minta Maaf pada Publik

Pada saat tersangka MZ bekerja di sana, tersangka bebas melakukan hal tersebut, karena memang melayani pemijatan plus.

Namun, kondisi tersebut berbeda selama tersangka yang baru bekerja selama tiga pekan di salah satu usaha refleksi di Kecamatan Kuta Alam.

Demikian diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kapolsek Kuta Alam, Iptu Muchtar Chalis SPdI, dalam konferensi pers, di Mapolsek Kuta Alam, Jumat (18/9/2020).

Menurutnya, korban RI (33), seorang pelanggan refleksi tersebut keberatan dengan apa yang dilakukan tersangka, yakni mengisap kemaluannya.

Karena, tujuan korban melakukan pemijatan ke usaha refleksi tersebut untuk kebugaran tubuhnya.

Namun, justru mendapat hal yang tidak senonoh dari tersangka.

Korban RI yang merasa keberatan dengan apa yang dilakukan tersangka, langsung melaporkan kasus yang menimpanya, Rabu (16/9/2020) siang itu ke Mapolsek Kuta Alam.

"Begitu kami terima laporan, sekitar pukul 17.00 WIB di hari yang sama," ujar Iptu Chalis didampingi Kasubag Humas, Iptu Hardi SH.

"Kami langsung menjemput tersangka di usaha refleksi tersebut. Penahanannya resmi kita lakukan keesokan harinya, Kamis (17/9/2020)," tambahnya.

Kini tersangka harus mendekam di sel Mapolsek Kuta Alam, Banda Aceh, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

Menyalahi Aturan, Bupati Nagan Raya Surati ke Kemenaker Minta Tunda Datangkan TKA Cina ke PLTU  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved