Korupsi
Diduga Selewengkan Honor Guru Ngaji, Mantan Bendahara DSI Aceh Tengah Ditahan Kejari
Oknum mantan bendahara DSI Aceh Tengah itu, sebelumnya diduga telah menyelewengkan honor untuk 1.259 guru ngaji dengan nilai masing-masing guru TPA me
Penulis: Mahyadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/MAHYADI
Mantan bendahara DSI Aceh Tengah, AR ditahan Kejari setempat, Jumat (18/9/2020) terkait dengan dugaan penyelewengan honor guru ngaji se Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019.
Sementara itu, tersangka AR yang didampingi kuasa hukumnya Sasmindra ketika ditanya wartawan untuk apa uang tersebut, digunakan, ia mengaku dana honor guru ngaji sebagian diberikan untuk kepala dinas serta sebagian lagi untuk keperluan dinas.
“Saya berikan kepada kepala dinas senilai Rp 100 juta. Sisanya untuk keperluan dinas yang tidak ada pos anggarannya dan ada juga yang saya pakai untuk keperluan pribadi,” aku AR.(*)