Viral Medsos

Heboh tak Pakai Masker saat Sendirian dalam Mobil Dikenakan Sanksi, Warganet Pertanyakan Aturannya

Video atau unggahan lainnya juga bermunculan dengan kasus serupa setelah video salah seorang wanita yang diketahui bernama Evani Jesslyn muncul di med

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
Serambinews.com
Tim Gabungan Pemko Banda Aceh memberikan sanksi denda Rp 100.000 per orang terhadap pelanggar Peraturan Walikota di Jalan T Nyak Arief Banda Aceh, Kamis (17/9/2020) 

“Menurut aku ini adalah sesuatu yang perlu di pertimbangkan ulang, dan harapannya pemerintah bisa lebih bijaksana dalam pemberlakuan PSBB,” imbuhnya. Evani.

Aturan Pakai Masker

Dikutip dari Kompas.com, mengenai aturan penggunaan masker di DKI Jakarta, tertera dalam Pergub Nomor 88 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Dalam Pasal 18 Ayat 4 Pergub itu disebutkan, setiap warga wajib menggunakan masker selama berada di dalam kendaraan pribadi.

Wanita Pelaku Mutilasi HRD Ternyata Pelakor, Curhat Istri Sah Kini Viral

"Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan menggunakan masker di dalam kendaraan," bunyi keterangan dalam pasal tersebut.

Selanjutnya, aturan penerapan sanksi denda diatur dalam Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Pasal Pergub 79 tahun 2020, setiap warga yang berkegiatan di luar rumah, berinteraksi dengan orang yang belum diketahui kondisi kesehatannya, atau berada di dalam kendaraan wajib mengenakan masker dengan benar yakni menutupi hidung, mulu, dan dagu.

"Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 250.000," bunyi Pasal 5 Pergub Nomor 79 tahun 2020. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved