Kamis, 16 April 2026

Berita Banda Aceh

Ini Jumlah Denda Bagi Warga yang ke Luar Rumah tanpa Masker

Pengendara di Banda Aceh yang keluar rumah tidak memakai masker, siap-siap dikenakan sanksi denda Rp 100.000/orang.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Tim Gabungan Pemko Banda Aceh memberikan sanksi denda Rp 100.000 per orang terhadap pelanggar Peraturan Walikota di Jalan T Nyak Arief Banda Aceh, Kamis (17/9/2020) 

Laporan Asnawi Luwi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, telah memberlakukan sanksi terhadap pelanggar Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 51 tahun 2020, tentang Prokes Covid-19.

Bagi pengendara yang keluar rumah ketika berada di Banda Aceh, apabila tidak memakai masker siap-siap dikenakan sanksi denda Rp 100.000/orang.

"Masyarakat harus tertib Ikuti Perwal, kalau tidak mampu diberikan sanksi denda Rp 100.000 per orang dan sanksi lainnya," ujar Heru, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh yang juga Tim Gabungan Razia Perwal Prokes Covid-19 kepada Serambinews.com, Kamis (18)7/9/2020).

Kata dia, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polisi, BPBD dan Dishub, terus melakukan razia agar masyarakat tertib dan disiplin Prokes Covid-19.

Sebelum diberlakukan Perwal ini, mereka juga telah melakukan razia masker dan Prokes Covid-19 sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat agar memakai masker, menjaga jarak fisik, jarak sosial serta mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer.

Pada Kamis (17/9/2020), sekitar 20 pengendara terjaring razia masker atau Prokes Covid-19 Pemko Banda Aceh, sehingga mereka dikenakan denda masing-masing Rp 100 ribu. Mereka terjaring razia di Jalan T Nyak Arief Banda Aceh.

Pengendara yang terjaring razia karena tak memakai masker ini adalah para pengendara sepeda motor, beca mesin dan pengemudi mobil pikap/pribadi.

Pantauan Serambinews.com di lapangan, terlihat sejumlah pengendara menerobos razia gabungan karena tidak memiliki masker. Dan, pelanggaran Prokes Covid-19 ada yang diberikan sanksi sosial menyapu dan mengutip sampah.(*)

Yamaha Nmax Kontra Mobil Honda Brio di Jalinsum Desa Aramiah Aceh Timur, Satu Orang Meninggal Dunia

Persiraja Kalahkan Sinar Putra 2-1, Gol Dicetak Dybal dan Vanderlei

Antisipasi Covid-19, Kantor Bupati Aceh Tenggara Disemprot Disinfektan

Ada Paket Toyota Sienta Tampil Lebih Agresif dan Sporty dari Mz Speed

219 Tahanan Kabur dari Penjara, Polisi Uganda Hanya Berhasil Tangkap Tujuh Napi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved