Breaking News

Kartu Prakerja Gelombang 9 Dibuka, Orang-orang dengan Kriteria Ini Dilarang Daftar

Pendaftaran kartu prakerja gelombang 9 sudah dibuka, simak siapa yang bisa daftar hingga yang tak boleh ikutan, akses di www.prakerja.go.id.

Editor: Amirullah
Kompas.com
Tampilan laman Kartu Prakerja untuk pendaftaran dan login 

SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran kartu prakerja gelombang 9 sudah dibuka, simak siapa yang bisa daftar hingga yang tak boleh ikutan, akses di www.prakerja.go.id.

Mulai kemarin, Kamis (17/9/2020) pendaftaran gelombang 9 sudah mulai dibuka.

Sedangkan pendaftaran kartu prakerja gelombang 8 sudah bisa melihat pengumumannya juga kemarin.

Namun masih banyak yang gagal dan tak lolos pendaftaran kartu prakerja gelombang 8 kemarin.

Salah satu faktornya dadlah pendaftar tak sesuai kriteria.

Lantas, siapa saja yang bisa mendaftar Prakerja dan terlarang mendaftar Prakerja?

Berikut daftar yang bisa mendaftar dan yang tak boleh mendaftar kartu Prakerja seperti dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com:

()Cara Dapat Kartu Pra Kerja - Daftar Online Melalui www.prakerja.go.id Mulai Minggu Kedua Bulan April (instagram/prakerja.go.id)

Menurut Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, dalam pasal 3, kartu prakerja bisa diberikan kepada para pencari kerja.

Selain itu, bisa juga diberikan kepada:

  1. Pekerja/buruh yang terkena PHK
  2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Lalu dijelaskan juga pencari kerja dan pekerja/buruh itu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 18 tahun
  3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Meski begitu ada orang-orang yang tidak bisa mendapat Kartu Prakerja.

Dikutip dari Permenko 11 Tahun 2020, kelompok masyarakat yang dilarang mengikuti Kartu Prakerja, yakni:

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat daerah
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Selain itu pemberian Kartu Prakerja itu diprioritaskan kepada calon penerima yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial selama masa pandemi ini.

Hal itu dipertegas dari penjelasan Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari dalam konferensi pers yang digelar melalui Zoom Meeting, Selasa (15/9/2020).

"Calon peserta haruslah bukan dari golongan yang tak bisa menerima Prakerja, yaitu bukan mahasiswa, pejabat, ASN, TNI, Polri, penerima PKH, penerima bansos dari Kemensos, penerima subsidi bantuan upah Kemnaker, dan seterusnya sesuai syarat Prakerja," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved