Mantan Bendahara DSI Ditahan, Diduga Selewengkan Honor Guru Ngaji
Mantan bendahara Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Tengah, berinisial AR, ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat
TAKENGON - Mantan bendahara Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Tengah, berinisial AR, ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, terkait dugaan penyelewengan honor guru ngaji senilai Rp 398 juta. Tersangka tindak pidana korupsi tersebut, resmi ditahan sejak Jumat (18/9/2020).
Oknum mantan bendahara DSI itu, sebelumnya diduga menyelewengkan honor untuk 1.259 guru ngaji dengan nilai masing-masing guru TPA mendapat Rp 50 ribu perbulan dan belum dibayarkan selama enam bulan sehingga total keseluruhan mencapai Rp 398 juta. Dana yang diselewengkan tersebut, merupakan honor untuk bulan Juni hingga Desember 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah, Nislianuddin menyebutkan, penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi penyewelengan dana honor guru ngaji tersebut, merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan. “Jadi mulai hari ini sampai dengan 20 hari kedepan, kita lakukan penahanan,” kata Nislianuddin, Jumat (18/9/2020).
Menurut Nislianuddin, tersangka yang merupakan mantan bendahara DSI Aceh Tengah dan dijerat dengan sanksi tindak pidana korupsi lantaran diduga telah menyelewengkan honor non PNS atau biasa disebut dengan honor guru ngaji tahun 2019. “Jadi sekitar enam bulan uang yang ditilep oleh bendahara ini dan tidak dibayarkan kepada guru ngaji se Kabupaten Aceh Tengah,” tuturnya.
Ditambahkan, untuk penanganan kasus tindak pidana korupsi tersebut, masih terus berproses dan mengumpulkan alat bukti sehingga tidak menutup kemungkinan ada oknum lainnya juga ikut menikmati uang tersebut. “Saksinya ada sekitar 20 orang. Memang kita pilah pilih untuk saksi karena jumlah guru ngajinya sampai 1.259 orang. Jadi cuma perwakilannya saja,” imbuhnya.
Ditanya kapan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Nislianuddin menuturkan, akan dilakukan secepatnya lantaran proses penyidikan sudah hampir rampung. “Mudah-mudahan di bulan depan, sudah memasuki proses persidangan. Makanya kami upayakan se segera mungkin dirampungkan,” sebutnya.
Berkaitan dengan kerugian negara, Nislianuddin menyebutkan, bahwa kerugian belum ada dikembalikan tersangka sedikitpun dari total Rp 398 juta. Namun pihak kejaksaan telah menyita dua bidang tanah serta satu rumah milik tersangka. “Tersangka awalnya mengaku uangnya untuk membeli tanah di Bener Meriah, tetapi setelah ditelusuri, ternyata bukan tanah dia,” ucapnya.
Sementara itu, tersangka AR yang didampingi kuasa hukumnya Sasmindra ketika ditanya wartawan mengaku kalau honor guru ngaji tersebut sebagian diberikan untuk kepala dinas serta sebagian lagi untuk keperluan dinas. “Saya berikan kepada kepala dinas sekitar Rp 150 juta. Sisanya untuk keperluan dinas yang tidak ada pos anggarannya. Ada juga yang saya pakai untuk keperluan pribadi,” aku AR
Dikatakan, uang yang diberikan kepada kepala dinas diserahkan secara bertahap selama tiga bulan mulai bulan Oktober, Nopember serta Desember 2019. “Saya menyerahkan uang kepada kepala dinas dalam tiga tahap. Setiap bulannya saya serahkan sekitar Rp 50 juta selama tiga bulan berturut-turut,” lanjutnya.
Sebelumnya kuasa hukum tersangka Sasmindra menyebutkan, beberapa kali tahap pemeriksaan, pihaknya sudah mendampingi tersangka dan selama proses pemeriksaan tersangka AR masih cukup kooperatif. “Kita masih melihat proses penyidikan, walaupun dia sudah dijadikan sebagai tersangka tetapi untuk membuktikan kebenarannya nanti kita lanjuti baik di pengadilan maupun dalam tahap penyidikan lanjutan,” kata Sasmindra.(my)