Breaking News
Selasa, 14 April 2026

Mawardi Ali Keluarkan Perbup Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan

Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali mengeluarkan Pera­turan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin

Editor: bakri
For: Serambinews.com
Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali 

JANTHO - Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali mengeluarkan Pera­turan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) se­bagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kabu­paten tersebut.

Mawardi Ali, Jumat (18/9) menjelaskan, Perbup itu memuat sejumlah poin penting dalam up­aya pencegahan dan pengenda­lian penyebaran Covid-19 di Aceh Besar. “Perbup ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan dan seluruh mas­yarakat Aceh Besar dalam upaya penerapan disiplin dan pencegah­an corona,” ujarnya.

Katanya, Perbup dilahirkan dengan banyak manfaatnya, yaitu meningkatkan penanga­nan Covid-19, mewujudkan masyarakat produktif dan aman, hingga penyediaan sumber daya penanganan Covid-19, kebijakan pendidikan di masa pandemi, ketersediaan pangan, sosialisasi pencegahan, hingga sanksi bagi pelanggar.

“Jika diteliti secara seksa­ma, secara substantif, Perbup Nomor 24 Tahun 2020 ini di dalamnya secara umum telah menggambarkan upaya-upaya bagi penanganan Covid-19 kede­pan. Meskipun sejak awal pandemi Pemerintah Aceh Besar telah men­jalankan sejumlah kebijakan untuk penangganan virus tersebut,” kata Mawardi Ali didampingi Kabag Hu­mas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA.

Dalam disiplin penerapan protokol kesehatan, lanjut Mawardi Ali, perbup ini akan menyasar subjek perorangan, pelaku usaha dan pengelola/penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Dalam aturannya, pelaku usaha diwajib­kan melakukan sosialisasi serta mengedukasi tamu dengan meng­gunakan berbagai media informasi untuk memberikan pemahaman mengenai pencegahan dan pen­gendalian Covid-19.

Dikatakan Bupati, Perbup juga mewajibkan kepada perorang mematuhi protokol kesehatan, dengan selalu mengenakan mask­er jika beraktivitas di luar rumah atau berinteraksi dengan orang lain, mencuci tangan, menjaga jarak fisik dan jarak sosial. Serta mengharuskan masyarakat mem­biasakan diri dengan pola hidup sehat dan bersih guna mencegah wabah.

“Dalam perbup sanksi pe­langgar bagi perorangan mulai teguran lisan, tertulis, sanksi sosial hingga penyitaan sementara Kartu Tanda Penduduk (KTP). Semen­tara sanksi bagi pelaku usaha diberikan sanksi mulai teguran lisah sampai penghentian semen­tara operasional usaha atau bah­kan pencabutan izin usaha,” ujar Mawardi Ali. (hab/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved