Mawardi Ali Keluarkan Perbup Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan
Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin
JANTHO - Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kabupaten tersebut.
Mawardi Ali, Jumat (18/9) menjelaskan, Perbup itu memuat sejumlah poin penting dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Aceh Besar. “Perbup ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat Aceh Besar dalam upaya penerapan disiplin dan pencegahan corona,” ujarnya.
Katanya, Perbup dilahirkan dengan banyak manfaatnya, yaitu meningkatkan penanganan Covid-19, mewujudkan masyarakat produktif dan aman, hingga penyediaan sumber daya penanganan Covid-19, kebijakan pendidikan di masa pandemi, ketersediaan pangan, sosialisasi pencegahan, hingga sanksi bagi pelanggar.
“Jika diteliti secara seksama, secara substantif, Perbup Nomor 24 Tahun 2020 ini di dalamnya secara umum telah menggambarkan upaya-upaya bagi penanganan Covid-19 kedepan. Meskipun sejak awal pandemi Pemerintah Aceh Besar telah menjalankan sejumlah kebijakan untuk penangganan virus tersebut,” kata Mawardi Ali didampingi Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA.
Dalam disiplin penerapan protokol kesehatan, lanjut Mawardi Ali, perbup ini akan menyasar subjek perorangan, pelaku usaha dan pengelola/penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Dalam aturannya, pelaku usaha diwajibkan melakukan sosialisasi serta mengedukasi tamu dengan menggunakan berbagai media informasi untuk memberikan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dikatakan Bupati, Perbup juga mewajibkan kepada perorang mematuhi protokol kesehatan, dengan selalu mengenakan masker jika beraktivitas di luar rumah atau berinteraksi dengan orang lain, mencuci tangan, menjaga jarak fisik dan jarak sosial. Serta mengharuskan masyarakat membiasakan diri dengan pola hidup sehat dan bersih guna mencegah wabah.
“Dalam perbup sanksi pelanggar bagi perorangan mulai teguran lisan, tertulis, sanksi sosial hingga penyitaan sementara Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara sanksi bagi pelaku usaha diberikan sanksi mulai teguran lisah sampai penghentian sementara operasional usaha atau bahkan pencabutan izin usaha,” ujar Mawardi Ali. (hab/*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bupati-aceh-besar-mawardi-ali1.jpg)