Efek Wabah Corona

Terkena Dampak Pandemi, Ini Penyebab Banyak Bank di Indonesia Ajukan Kepailitan

penyelesaian kredit via pengadilan sejatinya merupakan langkah terakhir buat bank...

Editor: Eddy Fitriadi
kompas.com
Ilustrasi palu hakim. 

Sebagai informasi, partisipasi perbankan dalam proses restrukturisasi via perkara PKPU atau kepailitan bisa pula dilakukan tanpa mengajukan perkara.

Jika debitur diputus majelis hakim mesti menjalani proses PKPU atau kepailitan, bank yang memiliki piutang terhadap debitur bisa mendaftarkan tagihannya dalam proses restrukturisasi. Langkah ini pula yang ditempuh oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), alih-alih mengajukan permohonan mandiri.

“Seiring tantangan dunia usaha saat pandemi, saat ini kami berpartisipasi dalam enam perkara. Namun posisi kami hanya sebagai kreditur lain dalam perkara,” ungkap Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto.

Perbankan umumnya memang tak mau melewati kesempatan jika debiturnya sudah diputuskan mesti menjalani proses restrukturisasi melalui pengadilan yang memiliki kekuatan hukum lebih pasti.

Misalnya proses PKPU akan berakhir saat debitur memberikan proposal restrukturisasi untuk menunaikan kewajiban utangnya kepada seluruh kreditur terdaftar.

Jika kemudian debitur wanprestasi terhadap skema restrukturisasi yang diajukannya sendiri, maka debitur bakal terancam pailit.

Sementara itu, entitas anak BRI PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (AGRO) kini juga masih berjuang mengajukan perkara PKPU kepada PT Kagum Karya Husada, entitas berelasi PT Anugerah Kagum Karya Utama Tbk (AKKU) pada Agustus lalu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Ini merupakan kelanjutan dari tiga perkara serupa yang sebelumnya diajukan BRI Agro kepada Kagum Karya tahun lalu. Permohonan PKPU kembali diajukan sebab tiga erkara sebelumnya ditolak majelis hakim.

“Permohonan PKPU mesti dilihat per kasus, semua aspek kita pertimbangkan. Kalau pada akhirnya melalui pengadilan, tujuannya memang untuk penyelesaian kredit bermasalah bisa berjalan baik,” ujar Direktur Utama BRI Agro Ebeneser Girsang. 

Melansir pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Kagum Karya tercatat memiliki utang kepada BRI Agro senilai Rp 64 miliar. Adapun permohonan PKPU diajukan sebab Kagum Karya gagal memenuhi kesepakatan restrukturisasi yang dibuat bersama perseroan.(*)

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul ‘Bank ramai-ramai ajukan perkara kepailitan, ini penyebabnya’

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved