Properti

Covid-19 Hantam Properti, Konsumen Akan Rugi, Jika Pengembang Gulung Tikar atau Pailit

Virus Corona baru, Covid-19 telah menghantam seluruh usaha, tak terkecuali sektor properti. Kondisi itu membuat beberapa pengembang mengalami

Editor: M Nur Pakar
Shutterstock
Ilustrasi pengembang pailit 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Virus Corona baru, Covid-19 telah menghantam seluruh usaha, tak terkecuali sektor properti.

Kondisi itu membuat beberapa pengembang mengalami kesulitan finansial dan mengajukan gugatan pailit.

Namun, langkah pengembang mempailitkan diri atau digugat pailit justru merugikan pembeli properti atau konsumen.

Merekalah pihak pertama yang sangat dirugikan dari kepailitan tersebut.

Praktisi Hukum dari Lembaga Advokasi Properti Indonesia Erwin Kallo mengatakan, hal ini karena pembeli tidak tahu asal-muasal kepailitan.

"Mereka tidak tahu apa-apa, tiba-tiba muncul pailit," ujar Erwin dalam webinar virtual, Jumat (18/9/2020)

Oleh karena itu, pembeli properti perlu ditempatkan sebagai kreditur preferens, bukan konkuren.

Perlu diketahui, kreditur preferens merupakan kreditur yang didahulukan karena sifat piutangnya (hak istimewa).

Sedangkan, kreditur konkuren tidak memegang hak jaminan kebendaan.

Kamar Tidur Tamu Juga Perlu Dipoles, Kesan Lebih Nyaman dan Spesial Terlihat Eksotis

Penempatan konsumen sebagai kreditur preferens disebabkan mereka sama sekali tidak terlibat dalam suatu pembangunan proyek yang dibeli tersebut.

Kepercayaan konsumen perlu dijaga dengan baik oleh pengembang agar tidak memunculkan sifat kecewa yang berimbas pada penjualan proyek properti.

"Kalau sudah terjadi distrust (ketidakpercayaan), ya sudahlah, kami tidak mau beli lagi-lah, (konsumen) beli yang sudah jadi saja," tutur Erwin.

Selain konsumen properti, bank, dan pengembang juga turut dirugikan dengan kepailitan tersebut.

Menurut Erwin, bank dirugikan karena memiliki peran sentral dalam bisnis properti.

Kamar Kos Dapat Direnovasi dengan Biaya Murah, Ada Cara Mengubahnya

Sebab, hampir 80 persen konsumen properti mengandalkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).

Bank dirugikan dari kepailitan suatu pengembang karena tak dapat bertindak sebagai kreditur separatis jika suatu proyek belum memiliki hak tanggungan.

Dalam hal ini, hak tanggungan tersebut berupa sertifikat bangunan.

Pada kenyataannya, imbuh Erwin, pengeluaran sertifikat high-rise building atau apartemen membutuhkan waktu yang cukup lama karena banyak ketentuan yang harus dilakukan.

Oleh karena itu, memitigasi risiko kepailitan harus dipercepat dengan proses sertifikasi bangunan untuk perlindungan pada bank maupun konsumen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengembang Pailit, Konsumen Jadi Pihak yang Paling Dirugikan"

Kamar Tidur Juga Bisa Berinovasi, Ini Dia Cara Merubah Ruang Melepas Lelah Lebih Segar

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved