Berita Banda Aceh

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Gayo, LPS Jamin Pembayaran Simpanan Nasabah

Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui keputusan anggota Dewan Komisioner OJK tertanggal 9 September 2025. 

Editor: mufti
www.ojk.go.id
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

“LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.” JIMMY ARDIANTO, Sekretaris Lembaga LPS

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Gayo Perseroda yang berlokasi di Takengon, Aceh Tengah. Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui keputusan anggota Dewan Komisioner OJK tertanggal 9 September 2025. 

Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, mengatakan,  langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. "Pencabutan izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga pekerjaan masyarakat," katanya.

Hal ini dilakukan karena bank tersebut memiliki rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) di bawah 12 persen serta rasio kas selama tiga bulan terakhir kurang dari lima persen. "Selain itu, rasio kas selama tiga bulan terakhir kurang dari lima persen," ujar Daddi.

Namun, meski sudah diberikan waktu, pemegang saham dan pengurus bank tidak berhasil melakukan langkah penyehatan, termasuk dalam hal permodalan dan likuiditas. Akibatnya, OJK menetapkan status bank tersebut dalam kondisi resolusi.

Usai pencabutan izin PT BPRS Gayo, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera memproses pembayaran simpanan nasabah.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, mengatakan, untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan PT BPRS Gayo Takengon, pihaknya akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” kata Jimmy, dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025). 

Ia menjelaskan, adapun rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud, akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Menurutnya, dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gayo Takengon bersumber dari dana LPS.

Jimmy juga menyebut, nasabah dapat melihat status simpanan di kantor PT BPRS Gayo Takengon, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. 

Bagi debitur bank, lanjut dia, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Gayo Takengon dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Untuk itu, Jimmy mengimbau agar nasabah PT BPRS Gayo Takengon tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. 

“Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan, dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPRS Gayo Takengon, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.(ra)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved