Update Corona di Aceh

Jubir Covid-19 Aceh: Definisi Kasus Corona Disesuaikan, tak Lagi Sebut ODP, PDP, dan OTG 

Istilah Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG), terkait kasus Coronavirus Disease 2019 (covid-19)

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Jubir Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Istilah Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG), terkait dengan kasus Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), digantikan dengan sebutan kasus suspek, probable, konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian, mulai Sabtu (19/9/2020).

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG) mengawali laporan harian perkembangan terakhir pandemi Covid-19 Aceh, kemarin.

Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, edisi terbaru, 13 Juli 2020, dari Kementerian Kesehatan RI tidak menggunakan lagi istilah ODP, PDP, maupun OTG.

Saat Razia Yustisi di Lhokseumawe, Petugas Temukan Ganja dan Pirek, Begini Kronologisnya

“Kita harus sesuaikan definisi operasional kasus Covid-19 dengan pedoman dari Kementerian Kesehatan untuk persamaan persepsi dalam mengomunikasikan kasus Covid-19,” ujarnya.

SAG mengatakan, untuk memudahkan masyarakat memahami istilah-istilah baru tersebut, pihaknya akan mendampingkannya dengan istilah lama seperti ODP, PDP, dan OTG.

Ini proses transisi dalam beberapa hari ke depan. Bila masyarakat sudah akrab dengan kasus suspek, probable, maupun kasus konfirmasi, maka istilah ODP, PDP, dan ODP, tidak dipergunakan lagi. (*)

TNI Kembali Gugur di Papua, Tertembak Dalam Kontak Senjata dengan KKB 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved