Tabungan Perumahan Rakyat
Masyarakat Berpenghasilan Rendah Tetap Bisa Beli Rumah Subsidi Pada 2021
Rumah subsidi dari pemerintah akan tetap diberlakukan pada 2021 mendatang. Hal itu tentunya menggembirakan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR
Eko belum bisa memastikan apakah dana yang dialihkan tersebut adalah dana outstanding FLPP sejak tahun 2010 yang berjumlah sekitar Rp 40 triliun, atau pengembalian pokok yang berjumlah Rp 2 triliun setiap tahunnya.
"Apa dana yang dialihkan adalah outstanding-nya FLPP sejak 2010 sampai sekarang itu sebesar Rp 40 triliun atau pengembalian pokok yang tiap tahun cuma Rp 2 triliun," ucap dia.
Dia juga menegaskan dana tersebut tidak digunakan untuk operasional BP Tapera.
Ini karena lembaga tersebut sudah mendapatkan modal awal yang digunakan untuk operasional.
"Tidak akan menyentuh tabungan yang disetorkan oleh pesertanya," tutur Eko.
Sebagai informasi, pemerintah lewat BP Tapera akan memungut iuran sebesar 3 persen dari total gaji para pekerja di Indonesia yang berasal dari ASN, TNI dan Polri, BUMN, BUMD, serta karyawan swasta.
Aturan mengenai implementasi Tapera sendiri telah diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei lalu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu.
Seluruh pekerja nantinya wajib membayarkan iuran sebesar 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.
• Video Sushant Singh Rajput Ucapkan Selamat Ulang Tahun PM India Narendra Modi Viral di Medsos
Kehadiran BP Tapera ini diharapkan dapat melampaui penyediaan rumah bagi MBR ketimbang program yang selama ini dilaksakanan Pemerintah.
Pasalnya, dana untuk membangun rumah tersebut sudah tak bergantung lagi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang notabene terbatas.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi FLPP Masih Tetap Dianggarkan hingga Tahun 2021"