TKA Cina di Nagan Raya
Disnakermobduk Aceh Dukung Sikap Bupati, Stop Datangkan TKA Cina ke PLTU Nagan Raya
“Kami sangat setuju dan mendukung dalam kondisi sekarang. Dimana pandemi Covid-19 sudah sangat meningkat
Penulis: Rizwan | Editor: Nur Nihayati
“Kami sangat setuju dan mendukung dalam kondisi sekarang. Dimana pandemi Covid-19 sudah sangat meningkat
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh menyatakan dukungan terhadap sikap Bupati Nagan Raya.
Menyetop atau menunda sementara didatangkan tenaga kerja asing (TKA) Cina ke proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 3-4 kabupaten setempat.
Surat bupati tersebut telah dilayangkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.
Hal itu dikatakan Kadisnakermobduk Aceh, Iskandar Syukri kepada Serambinews.com, Senin (21/9/2020).
“Kami sangat setuju dan mendukung dalam kondisi sekarang. Dimana pandemi Covid-19 sudah sangat meningkat hampir seluruh kabupaten/kota di Aceh,” kata Iskandar.
• Mantan Istri Tembak Mati Pasangan Baru Suaminya di Depan Dua Anak Kembarnya yang Masih Balita
• Ini Peserta Seleksi CPNS Lhokseumawe Tak Ikut Tes SKB, Jika Sakit Bisa Ikut Susulan, Begini Caranya
• Kuota Internet Gratis Kemendikbud Mulai Dibagi Selasa 22 September 2020, Capai 50 GB per Bulan
Ia mengakui sudah menerima surat tembusan yang dikirim Bupati Nagan Raya baru-baru ini terkait bahwa meminta ditunda didatangkan TKA Cina ke PLTU 3-4.
“Ini demi kebaikan masyarakat dalam menekan perkembangan Covid-19 sebaiknya semua TKA ditunda saja masuk ke Aceh,” katanya.
Selain persoalan pandemi Covid-19, kata Iskandar, apalagi perusahaan pengguna jasa juga belum merekrut tenaga kerja lokal sebagai pendamping.
“Untuk setiap TKA sebagai syarat yang harus ada dalam mengajukan RPTKA (rencana penggunaan tenaga kerja asing) dan perizinan di Kemenaker, berdasar Undang-undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Perpres Nomor 20/2018 ttg penggunaan TKA,” katanya.
Seperti diberitakan Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham SE meminta Kementerian Ketengakerjaan (Kemenaker) RI menunda penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 di kabupaten itu.
Penundaan atau menyetop mendatangkan TKA Cina itu terkait sejumlah temuan seperti tidak memperkerjakan tenaga kerja lokal sebagai pendamping TKA.
Permintaan bupati Nagan Raya dituangkan dalam surat Nomor: 560/ 321 / 2020 tertanggal 14 September 2020 tentang penundaan penerbitan RPTKA dan notifikasi bagi TKA dalam 3 poin.
Kita minta Kemenaker menunda mendatangkan TKA Cina ke PLTU 3-4,” kata bupati, Jumat (18/9/2020).