Kuota Internet Gratis Kemendikbud Mulai Dibagi Selasa 22 September 2020, Capai 50 GB per Bulan

Pembagian akan dimulai esok hari, Selasa, 22 September 2020, hingga 30 November 2020.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Nadiem Makarim saat pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju 

SERAMBINEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemenndikbud) telah mengesahkan tanggal penyaluran kuota data internet yang akan dilakukan selama 4 bulan mendatang dimulai September hingga Desember.

Pembagian akan dimulai esok hari, Selasa, 22 September 2020, hingga 30 November 2020.

Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama, tahap I akan dilaksanakan pada 22-24 September 2020, sedangkan tahap kedua pada 28-30 September 2020.

Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua, tahap pertama akan dilaksanakan pada 22-24 Oktober 2020, sedangkan tahap kedua pada 28-30 Oktober 2020.

Sementara bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat akan dikirim bersamaan pada kedua tahap.

Tahap pertama pada 22-24 November 2020, sedangkan tahap kedua pada 28-30 November 2020.

"Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen," tutur Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im dalam keterangannya, seperti melansir laman Kemendikbud.go.id, Senin (21/9/2020).

Menurut dia, penyaluran bantuan kuota internet telah disahkan dalam peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis (juknis) Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.

Nantinya juknis ini menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik, sehingga dapat mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi COVID-19.

Dia mengatakan, petunjuk teknis tersebut berisi bahwa bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet, dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.

Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi dan kuota belajar.

"Kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/," jelas dia.

Dia menjabarkan, paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.

Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Sementara itu paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.

Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Dua Ahli Bom dari Inggris dan Australia Tewas Saat Pindahkan Bom Perang Dunia II di Pulau Solomon

Wakil Ketua MPU Aceh Minta Eksekutif dan Legislatif Akhiri Kisruh, Lebih Baik Fokus Tangani Covid-19

21,7 Juta Nomor Ponsel Siswa Sudah Terdaftar di Dapodik

Batas waktu pengajuan nomor telepon seluler atau handphone (HP) dalam program subsidi kuota internet untuk siswa dan guru yang dicanangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berakhir Jumat (11/9/2020).

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud, Evy Mulyani mengatakan, tahapan selanjutnya adalah proses verifikasi dan validasi (verval) data ponsel.

Mengenai proses tersebut, Kemendikbud memberikan waktu hingga 15 September 2020 mendatang.

Lebih lanjut, hingga Jumat (11/9/2020), sebanyak 21,7 juta nomor ponsel siswa terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik).

"Hingga Jumat ini, berdasarkan Dapodik Kemendikbud jumlah data nomor ponsel yang sudah terdaftar sebanyak 21,7 juta nomor dari 44 juta siswa dan 2,8 juta nomor dari 3,3 juta guru di Indonesia," kata Evy dalam keterangannya, Jumat (11/9/2020).

Sementara itu, untuk mahasiswa, nomor ponsel yang telah terdaftar sebanyak 2,7 juta nomor dari 8 juta mahasiswa, dan dosen 161.000 dari 250.000 dosen.

Kemendikbud Fasilias pembelajaran Evy menjelaskan bahwa program bantuan kuota internet tersebut untuk memfasilitasi pembelajaran daring guru dan siswa, khususnya di masa pandemi.

"Kebijakan bantuan kuota internet bagi guru, siswa, dosen, dan mahasiswa adalah upaya pemerintah dalam mewujudkan aspirasi masyarakat terkait tantangan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19," katanya.

Dia menjelaskan implementasi kebijakan (pemberian kuota internet) itu dapat berjalan baik melalui kolaborasi pemerintah dan industri telekomunikasi.

"Kemendikbud menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen industri yang menggambarkan kepekaan industri bahwa kondisi pandemi ini merupakan kesempatan bagi semua elemen bangsa untuk bergotong royong mengatasi permasalahan bangsa, termasuk pendidikan," terang Evy.

Kemendikbud Verifikasi dan validasi Plt Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud, Hasan Chabibie, mengatakan tahapan berikutnya adalah proses verifikasi dan validasi (verval) untuk memastikan kebenaran nomor ponsel sebagai data dasar penyaluran bantuan.

“Pada tahap verval ini, kebenaran nomor ponsel perlu dipastikan oleh kepala sekolah, dan pimpinan perguruan tinggi dengan tujuan untuk memastikan bantuan dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran dalam pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan pada masa pandemi Covid-19," jelas Hasan.

Tahapan yang dilakukan pada proses verval, lanjut Hasan, juga melibatkan perusahaan telekomunikasi untuk memastikan bahwa nomor yang didaftarkan tersebut aktif.

Kemendikbud mengalokasikan dana sebesar Rp 7,2 triliun untuk pemberian kuota internet yang akan disalurkan melalui nomor ponsel yang terdaftar pada Dapodik dan PD-Dikti.

Hasan Chabibie mengapresiasi masyarakat yang menyambut baik atas program ini. "Sejauh ini, bantuan kuota internet ini disambut baik oleh masyarakat, trafik akses laman yang cukup tinggi setiap harinya," kata Hasan.

Hasan mengatakan Kemendikbud akan terus berupaya untuk mengoptimalkan infrastruktur agar mempermudah para operator Dapodik dan PD-Dikti dalam melakukan proses penginputan data.

"Kemendikbud akan terus melakukan perbaikan pada aplikasi dan sistem, sehingga penginputan data ponsel ini berjalan dengan baik dan lancar," kata Hasan lagi.

TNI dan Brimob Bagikan Sembako pada Lansia Kurang Mampu di Lhokseumawe, Ini Lokasinya

Sampah Kembali Berserakan di Ruas Jalan Elak Bireuen, Padahal Sebulan Lalu Sudah Dibersihkan

Ini Nama 20 Koruptor Masa Hukumannya Dipangkas Mahkamah Agung, OC Kaligis hingga Patrialis Akbar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembagian Kuota Internet Kemendikbud Berlaku Mulai Besok",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved