Kartu Prakerja

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9 Sudah di Tutup, Simak Jadwal Gelombang 10

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 9 resmi ditutup pada hari ini, Senin (21/9/2020), pukul 12.00 WIB

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
TRIBUNNEWS.COM
Kartu Prakerja 

“Pekerja, baik itu lulusan universitas unggulan ataupun tidak, juga butuh peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.

Namun, prioritas tetap diberikan pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19,” tulisnya.

Perlu diketahui, dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, disebutkan ada tujuh kelompok yang tidak dapat menerima manfaat Kartu Prakerja.

Kelompok yang tidak dapat menerima manfaat Kartu Prakerja adalah:

- Pejabat negara                               

- Pemimpin dan anggota DPRD

- ASN

- Prajurit TNI

- Anggota kepolisian

- Kepala dan perangkat desa

- Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Selain kelompok diatas, semua orang yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dipersilahkan untuk mendaftar program Kartu Prakerja.

Insentif Kartu Prakerja Cair, Pria Ini Ngaku Uangnya Dipakai Pesan Cewek, Postingannya Panen Hujatan

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 10

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia di atas 18 tahun

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved