Kartu Prakerja
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9 Sudah di Tutup, Simak Jadwal Gelombang 10
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 9 resmi ditutup pada hari ini, Senin (21/9/2020), pukul 12.00 WIB
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
“Pekerja, baik itu lulusan universitas unggulan ataupun tidak, juga butuh peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.
Namun, prioritas tetap diberikan pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19,” tulisnya.
Perlu diketahui, dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, disebutkan ada tujuh kelompok yang tidak dapat menerima manfaat Kartu Prakerja.
Kelompok yang tidak dapat menerima manfaat Kartu Prakerja adalah:
- Pejabat negara
- Pemimpin dan anggota DPRD
- ASN
- Prajurit TNI
- Anggota kepolisian
- Kepala dan perangkat desa
- Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Selain kelompok diatas, semua orang yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dipersilahkan untuk mendaftar program Kartu Prakerja.
• Insentif Kartu Prakerja Cair, Pria Ini Ngaku Uangnya Dipakai Pesan Cewek, Postingannya Panen Hujatan
Syarat Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 10
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia di atas 18 tahun