Video
VIDEO Polisi Ringkus 6 Orang Tersangka Kasus Ganja dan Sabu di Gayo Lues
Dua tersangka kasus ganja lainnya, berprofesi sebagai petani, mereka diamankan bersama barang bukti ganja kering siap edar dengan berat 100 gram.
Penulis: Rasidan | Editor: Hari Mahardhika
Laporan Rasidan | Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Kepolisian Satresnarkoba Gayo Lues meringkus 6 orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.
Dari 6 orang tersangka terdiri dari tiga kasus, diantaranya dua kasus ganja dengan jumlah tersangka 5 orang dan 1 kasus sabu-sabu.
Tersangka kasus sabu-sabu yakni Husin (24) warga Kecamatan Blangkejeren ditangkap bersama barang bukti sebanyak 5 paket sabu-sabu, yang merupakan seorang pengedar.
Tiga tersangka lainnya berstatus mahasiswa, ditangkap di desa Bukit Kecamatan Blangkejeren yakni salah satu tersangka merupakan anak mantan pejabat Setdakab Gayo Lues.
Dari tiga tersangka polisi menyita barang bukti ganja sebanyak 2 paket ganja, seberat 25,28 gram, kemudian 1 paket ganja dengan berat 1,70 gram.
Selanjutnya dua tersangka kasus ganja lainnya, berprofesi sebagai petani, mereka diamankan bersama barang bukti ganja kering siap edar dengan berat 100 gram.
Kapolres Galus, AKBP Carlie Syahputra Bustamam dalam konferensi Pers, Senin (21/9/2020) mengkonfirmasikan bahwa benar salah satu tersangka kasus ganja itu adalah anak dari mantan pejabat di Gayo Lues yakni Mantan Sekdakab Gayo Lues.
Kini para tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Gayo Lues Blangsere.