Dituduh Curi Barang Mewah, TKI Ini Menang atas Tuduhan dari Bos Bandara Changi Singapura
Seorang Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) asal Nganjuk, Parti Liyani, dilaporkan menang atas Bos Bandara Changi Singapura, Liew Mun Leong.
SERAMBINEWS.COM - Seorang Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) asal Nganjuk, Parti Liyani, dilaporkan menang atas Bos Bandara Changi Singapura, Liew Mun Leong.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik pada 2019, ketika dia dituding mencuri sejumlah barang mewah milik majikannya itu.
Pada Maret 2019, Parti diputus bersalah atas empat dakwaan pencurian, yakni menggondol sejumlah barang mewah seperti tas merek ternama Prada.
Kemudian jam tangan Gerald Genta yang bernilai 10.000 dollar Singapura (Rp 108 juta), dua buah iPhone 4s dengan aksesorisnya, 115 potong baju, peralatan dapur, dan sejumlah perhiasan.
Dakwaan pengadilan menyatakan, jumlah barang-barang yang dicuri bernilai total 34.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 369 juta.
Selang 1,5 tahun kemudian, TKI yang berasal dari Nganjuk itu akhirnya menemukan keadilan pada 4 September lalu setelah Pengadilan Tinggi Singapura membebaskannya dari empat dakwaan pencurian
• Vivo V20 dan V20 SE Meluncur 29 September 2020, Ini Harga dan Spesifikasinya
• Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10, Sisa Kuota Peserta 200 Ribu Orang
• Dikenal Jadi Negara Miskin Tapi Sanggup Bikin Senjata Nuklir, Ternyata Ini Pabrik Uang Korea Utara
Buntut tolak bersihkan toilet di rumah anak Liew
Parti Liyani melayani keluarga Liew yang tinggal di kawasan elite Chancery Lane, Novena, Singapura Tengah, sebagai Asisten Rumah Tangga ( ART) mulai dari Maret 2007 hingga dipecat karena tuduhan mencuri pada Oktober 2016.
Sebelum kemudian dipecat, perempuan berusia 45 tahun itu dilaporkan memiliki hubungan yang baik dengan majikannya.
Pengadilan mendapati Parti rupanya kerap diminta untuk membersihkan rumah dan kantor dari Karl Liew, putra Liew yang tinggal berbeda kediaman dengan ayahnya.
Menurut peraturan Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM), keluarga Liew telah melakukan hal ilegal karena Parti terdaftar sebagai TKI dengan hanya satu majikan, yaitu Liew Mun Leong.
Dia dilarang bekerja untuk majikan lain. Setelah dipecat, Parti mengancam akan melaporkan Liew ke kementerian.
Parti akhirnya melaporkan majikannya pada Oktober 2017 ketika dia sedang menjalani persidangan.
Dia juga sempat berkata kepada Karl, “Saya tahu kenapa dipecat, Tuan marah karena saya menolak bersihkan toilet Tuan.”
Hakim Chan Seng Onn menyampaikan dakwaan terhadap Parti tidak berdasar karena adanya motif yang mencurigakan dari keluarga Liew ketika melaporkan Parti.
• Jelang MotoGP Catalunya, Marc Marquez Gelar Pertemuan Rahasia dengan Repsol Honda
• Ekonomi Timor Leste Makin Terpuruk, Organisasi Ini Keluarkan Sumbangan Besar untuk Bumi Lorosae