Breaking News

Lima Terdakwa Dituntut 20 Tahun, Kasus Penyelundupan Bawang Merah dari Thailand

Lima pria yang terlibat dalam penyelundupan 768 karung bawang merah dari Thailand ke Aceh melalui perairan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara

Editor: bakri
Dok Kejari Aceh Utara
Lima terdakwa kasus penyelundupan bawang merah mengikuti sidang secara online dari LP Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara. 

LHOKSUKON – Lima pria yang terlibat dalam penyelundupan 768 karung bawang merah dari Thailand ke Aceh melalui perairan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara dituntut 20 tahun penjara atau masing-masing empat tahun penjara. Selain itu, mereka juga didenda masing-masing Rp 500 juta.

Kelima terdakwa terdiri dari Dahlan Hasan (48) tekong asal Aceh Timur. Lalu, Zulkarnaini (24) Kepala Kamar Kapal asal Idi, Aceh Timur. Berikutnya, Nurdin (43) Anak Buah Kapal (ABK) asal Peudawa Aceh Timur, Azmiadi (19) anak buah kapal asal Aceh Timur. Kemudian Habibullah, pemilik bawang merah asal Idi, Aceh Timur.

Materi tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Wahyudi Kuoso SH dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Aceh Utara yang dipimpin Arnaini MH. Sedangkan kelima terdakwa mengikuti sidang tersebut secara online di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kapal Motor (KM) Rena III ditangkap di kawasan Perairan Tanah Jambo Aye setelah menurunkan muatan berupa bawang merah di tepi pantai Desa Paya Bateung Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, pada 4 Maret 2020 siang. Sementara tiga Anak Buah Kapal (ABK) bersama satu kernet kabur bersama kapal itu.

Tapi, kapal tersebut ditangkap Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun bersinergi dengan Detasemen Polisi Militer Iskandar Muda (Denpom IM) I Lhokseumawe, dalam operasi bersinar. Belakangan mereka yang terlibat dalam kasus itu berhasil ditangkap.

Menurut JPU,  para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkanmelanggar Pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan JunctoPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Karena itu, JPU meminta hakim menghukum mereka masing-masing empat tahun penjara dan denda masing-masing Rp 500 juta.

“Jika dalam satu bulan denda tidak dibayarkan setelah kasus tersebut mempunyai hukum tetap, maka harta benda dan atau pendapatan para terdakwa dapat disita Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan masing–masing selama enam bulan,” ujar Wahyudi.

Kelima terdakwa yang mengenakan baju tahanan duduk di kursi menyimak materi tuntutan yang dibacakan jaksa dari layar kaca, karena mereka mengikuti sidang secara online di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara. Mereka juga diberikan mic agar suara yang disampaikan mereka terdengar jelas oleh hakim, dan jaksa di PN.

Setelah mendengar materi tuntutan tersebut terdakwa secara bergantian menyampaikan pembelaan secara lisan dengan menggunakan mic. Terdakwa meminta majelis hakim dapat meringankan hukuman mereka. Usai mendengar materi tuntutan dan pembelaan terdakwa, hakim menunda sidang itu, Senin (28/9) agenda pembacaan putusan.(jaf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved