Breaking News

Berita Pidie Jaya

Polres Pijay Limpahkan Berkas Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Plt Gubernur Aceh. Ini Ancaman Hukuman

TIm penyidik Polres Pidie Jaya (Pijay), Senin (21/9/2020) petang menyerahkan berkas tahap II terhadap pelaku RA bin Ibrahim (23) warga asal Gampong

Penulis: Idris Ismail | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Tim penyidik Polres Pidie Jaya menyerahkan pelaku ujaran kebencian terhadap Plt Gubernur Aceh serta barang bukti bukti secara virtual kepada JPU Kejari Pidie Jaya, Senin (21/9/2020) petang. 

 

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - TIm penyidik Polres Pidie Jaya (Pijay), Senin (21/9/2020) petang, menyerahkan berkas tahap II terhadap tersangka pelaku RA bin Ibrahim (23) warga asal Gampong Mbeu, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya sebagai tersangka pelaku ujaran kebencian terhadap Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah dengan sebutan Antek PKI melalui akun Facebook Abu Malaya.

Kapolres Pijay, AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Dedy Miswar SSosI kepada Serambinews.com, Selasa (22/9/2020) mengatakan, proses penyerahan kasus tahap kedua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya ini dilakukan secara vitual via aplikasi zoom kepada unit penyidikan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Kejari Pidie Jaya terhadap pemilik akun Facebook Abu Malaya. Hal ini dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

"Pelaku RA bin Ibrahim bersama Barang Bukti (BB)-nya telah kami serahkan dalam tindak transaksi elektronik kepada JPU Kejari Pidie Jaya, Aulia SH," sebut Iptu Dedy Miswar.

Disebutkan juga, pihak tim penyidik Polres Pijay telah merampungkan penyempurnaan berkas perkara kasus ujaran kebencian terhadap Plt Gubernur Aceh, oleh akun Facebook Abu Malaya, RA bin Ibrahim sejak 9 September 2020 lalu setelah kasusnya lengkap (P-21).

Pelaku diduga melakukan tindakan pidana transaksi eloktronik berupa ujaran kebencian sejak Selasa (7/7/2020) lalu dalam akun facebook pribadinya Abu Malaya dengan menyebut Plt Gubernur Aceh sebagai antek PKI. Selain itu akun tersebut juga mengandung unsur Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA).

Menindaklanjuti ujaran kebencian itu, tim penyidik Polres Pidie Jaya pada 17 Juli 2020 atau selang 10 hari, RA bin Ibrahim dibekuk polisi saat kabur ke Meulaboh, Aceh Barat.

"Pelaku diancam dengan Pasal 45  ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun,” ungkapnya.(*)

Prediksi BMKG, Hujan Akan Landa Sebagian Wilayah Aceh Dalam Tiga Hari ke Depan

Pulo Aceh Satu-satunya Kecamatan di Aceh Besar yang Bebas dari Covid-19

VIDEO TRAILER Film Bang Joni Meukat Kupi dan Ngopi Sambil Ngaji di Kupi Nanggroe

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved