Itsbat Nikah
Puluhan Pasutri Korban Konflik Tangse Ikut Itsbat Nikah di Tangse, Ini Prosesnya
Kegiatan itu dikemas dengan "Sidang Itsbat Terpadu' yang dibuka Kadis Syariat Islam Pidie, T Sabirin SH MM, dengan 29 pasutri.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
Kegiatan itu dikemas dengan "Sidang Itsbat Terpadu' yang dibuka Kadis Syariat Islam Pidie, T Sabirin SH MM, dengan 29 pasutri.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Puluhan pasangan suami isteri (pasutri) korban konflik dan miskin ikut itsbat nikah di Kantor Camat Tangse, Selasa (22/9/2020).
Kegiatan itu dikemas dengan "Sidang Itsbat Terpadu' yang dibuka Kadis Syariat Islam Pidie, T Sabirin SH MM, dengan 29 pasutri.
Pantauan Serambinews.com, Selasa (22/9/2020), pasutri cukup antusias untuk mengikuti istbat nikah menggunakan prokes.
Sejumlah saksi turut dihadirkan dan disumpah sebelum Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli menggelar sidang itsbat.
• 46 Warga Galus Positif Terinfeksi Covid-19, Dominan dari Blangkejeren, Ini Rincian Per Kecamatannya
• Ekonomi Timor Leste Makin Terpuruk, Organisasi Ini Keluarkan Sumbangan Besar untuk Bumi Lorosae
• Diduga Jadi Bandar Narkoba, BNN Tangkap Anggota DPRD, Berikut Kronologinya
Camat Tangse, Muhammad Irfan Islami SIP MM, kepada Serambinews.com, Selasa (22/9/2020) mengatakan, saat ini puluhan pasutri di Tangse belum memiliki buku nikah akibat konflik di Aceh.
Untuk itu, sebut Irfan, harus adanya penambahan kuota pasutri dalam kegiatan itsbat nikah kedepan.
Ketua Mahkamah Syar'iah Pidie, Drs H Juwaini SH MH, menjelaskan, dalam proses sidang istibat nikah di Tangse dihadiri 20 hakim, dengan 29 perkara.
Menurutnya, sidang itsbat nikah harus tuntas dalam satu hari. Proses sidang sesuai dengan data dan fakta yang timbul dalam permohonan, sekaligus dibuktikan keterangan saksi.
" Saksi akan disumpah lebih dahulu dengan Alquran sebelum sidang digelar.
Tolong diberikan keterangan yang sebenarnya. Itsbat nikah sasaran korban konflik dan tidak mampu," ujarnya.
Menurutnya, nikah tidak dicatat di KUA karena nikah siri lewat kadhi liar tidak boleh dilakukan dalam itsbat nikah. (*)