Ulama Minta Eksekutif dan Legislatif ‘Mundur Selangkah’  

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali atau akrab disapa Lem Faisal turut prihatin atas hubungan

Editor: bakri
Dok. Serambinews
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali 

BANDA ACEH - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali atau akrab disapa Lem Faisal turut prihatin atas hubungan antara Pemerintah Aceh (eksekutif) dan DPRA (legislatif) yang belakangan kurang harmonis.

Isu gaduh di pemerintahan sejak sengkarut proyek multiyears, lalu bergulirnya hak interpelasi anggota DPRA terhadap Plt Gubernur Aceh, menurut Lem Faisal, adalah sebuah kondisi hubungan yang kurang baik.

Oleh sebab itu, Lem Faisal atas nama ulama di Aceh meminta kedua pihak untuk membuang ego masing-masing dan berkenan merajut kembali hubungan yang lebih baik di antara keduanya.

"Antara legislatif dan ekseskutif sebenarnya keduanya punya maksud dan tujuan yang baik. Eksekutif untuk kebaikan,  legislatif juga untuk kebaikan. Nah, apabila tidak disatukan maka tidak jadi baik," kata Lem Faisal kepada Serambi, Senin (21/9/2020). Olah karena itulah, Lem Faisal menyarankan agar keduanya memperbaiki hubungan, tidak bersitegang demi Aceh di masa depan.

"Kita berharap eksekutif dan legislatif coba mundur selangkah demi mencapai hal-hal terbaik. Buang ego, eksekutif mundur selangkah, legislatif juga mundur selangkah," kata Lem Faisal.

Kondisi Aceh yang darurat Covid-19 saat ini, kata Lem Faisal, butuh pemimpin yang bisa fokus melakukan penanganan dengan tepat dan fokus. Itu cukup penting karena menyangkut kemanusiaan.

"Korban Covid kita terus bertambah. Kalau kita tidak fokus, saling curiga mencurigai, saling lempar melempari, ini membuat kita tidak fokus, terutama dalam pencegahan Covid ini," katanya.

Oleh karen itu, MPU berharap eksekutif dan kegislatif bisa bersama-sama saling bergadengan tangan dalam penanganan Covid dan berbagai kebijakan lainnya untuk Aceh. Terkait penggunaan hak interpelasi DPRA, Lem Faisal sendiri cukup menghormati karena itu merupakan sarana demokrasi dan diatur dalam undang-undang.(dan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved