DPRA Tetapkan Jadwal Paripurna Hak Interpelasi

Badan Musyawarah (Banmus) DPRA menetapkan jadwal rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Plt Gubernur Aceh atas hak interpelasi dewan

Editor: bakri
FOTO HUMAS DPRA
Wakil Ketua DPRA, Safaruddin bersama anggota dewan lainnya menerima massa dari Pengurus Besar Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA) yang melakukan aksi di depan Gedung DPRA, Selasa (22/9) 

* Mendengarkan Jawaban Plt Gubernur

BANDA ACEH - Badan Musyawarah (Banmus) DPRA menetapkan jadwal rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Plt Gubernur Aceh atas hak interpelasi dewan.

Rapat paripurna tersebut akan dilaksanakan pada Jumat (25/9/2020) pukul 14.30 WIB. Anggota DPRA berharap, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah bisa menghadiri paripurna dimaksud.

Wakil Ketua III DPRA, Safaruddin yang dikonfirmasi Serambi, Selasa (22/9/2020) menyatakan penetapan jadwal paripurna ditentukan dalam rapat Banmus pada Senin (21/9/2020).

"Soal kehadiran, DPRA memiliki waktu tiga hari menyampaikan kepada beliau agenda ini. Kalau beliau tidak bisa hadir maka harus menyampaikan keterangan tertulis kenapa tidak bisa hadir," katanya.

Politisi Gerindra ini mengakui bahwa secara regulasi membolehkan saja Plt Gubernur tidak hadir dan diwakilkan kepada pejabat yang lain, tapi secara etika politik tidak baik.

"Secara etik rasanya karena ini menyangkut sesuatu yang baik, untuk menjaga etika pemerintahan antara eksekutif dan legislatif, kita berharap beliau hadir," ujar Safaruddin.

Kalau pun tetap tidak hadir, Safaruddin mengatakan bahwa hal itu bukan sebuah keanehan juga. "Karena kegiatan sidang paripurna sebelumnya nggak pernah hadir juga beliau kan," pungkasnya.

Sebelumnya, 58 dari 81 anggota DPRA menyampaikan hak interpelasi terhadap Plt Gubernur Aceh melalui rapat paripurna, Kamis, 10 September 2020 malam.

Hak interpelasi itu disampaikan untuk mempertanyakan kebijakan Pemerintah Aceh selama ini. Juru Bicara Pengusul Hak Interpelasi, Irfannusir dalam laporannya kala itu menyampaikan, hak interpelasi merupakan hak anggota DPRA dalam menjalankan fungsi pengawasan lembaga wakil rakyat terhadap kebijakan lembaga eksekutif.

Ada beberapa kebijakan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah yang disoalkan anggota dewan. Kebijakan itu terkait kebijakan yang bernilai penting, strategis, dan berdampak luas kepada masyarakat.

Mulai dari dana refocusing penanganan Covid-19 sebesar yang diperkirakan Rp 1,7 triliun sampai dengan Rp 2,3 triliun, kebijakan pemasangan stiker BBM subsidi, hingga mempertanyakan alasan penggunaan penasihat khusus (pensus). Selain itu juga mempertanyakan alasan Plt Gubernur tidak pernah hadir dalam beberapa rapat paripurna di DPRA.(mas)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved