Inilah Hukum Paling Ketat di Dunia, Lese-majeste: Raja Thailand Tak Boleh Dikritik

Hukum lese-majeste Thailand, yang melarang penghinaan terhadap monarki, termasuk salah satu hukum yang paling ketat di dunia.

Editor: Amirullah
Weekly Times
Raja Thailand Vajiralongkorn (kiri) Thailand menikah secara sah dengan Suthida Vajiralongkorn na Ayudhya di Bangkok, Thailand, Kamis (2/5/2019) 

SERAMBINEWS.COM- Hukum lese-majeste Thailand, yang melarang penghinaan terhadap monarki, termasuk salah satu hukum yang paling ketat di dunia.

Dilansir BBC, penegakan hukum tersebut semakin meningkat sejak militer Thailand mengambil alih kekuasaan pada tahun 2014 melalui kudeta.

Banyak orang telah dihukum dengan hukuman penjara yang berat akibat pelanggaran hukum itu.

Kritikus mengatakan pemerintah yang didukung militer menggunakan undang-undang tersebut untuk menekan kebebasan berbicara.

PBB telah berulang kali meminta Thailand untuk mengubahnya.

Namun, pemerintah mengatakan undang-undang itu diperlukan untuk melindungi monarki, yang sangat dihormati di Thailand.

Apa sebenarnya hukum lese-majeste ini?

()Raja Thailand Maha Vajiralongkorn (kanan) memimpin upacara membajak kerajaan tahunan di dekat Istana Raja di Bangkok pada 9 Mei 2019. (Krit Phromsakla Na SAKOLNAKORN / THAI NEWS PIX / AFP)

Pasal 112 KUHP Thailand mengatakan siapa pun yang "mencemarkan nama baik, menghina atau mengancam raja, ratu, pewaris atau bupati" akan dihukum dengan hukuman penjara antara tiga dan 15 tahun.

Undang-undang ini hampir tidak berubah sejak dibuatnya hukum pidana pertama Thailand pada tahun 1908.

Meskipun hukumannya baru diperketat pada tahun 1976.

Keputusan itu juga telah diabadikan dalam semua konstitusi Thailand baru-baru ini, yang menyatakan:

"Raja akan dinobatkan dalam posisi pemujaan yang dihormati dan tidak boleh dilanggar."

"Tidak ada seorang pun yang boleh mengekspos Raja terhadap tuduhan atau tindakan apa pun."

Namun, tidak ada definisi jelas tentang apa dikategorikan penghinaan terhadap monarki.

Para kritikus mengatakan hal itu memberikan kelonggaran kepada pihak berwenang untuk menafsirkan hukum dengan cara yang sangat luas.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved