Update Corona di Subulussalam
Kasus Covid-19 Meningkat, Ini Langkah Gugus Tugas Kota Subulussalam
Menyikapi peningkatan tersebut Pemerintah Kota Subulussalam telah menerbitkan kebijakan tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Menyikapi peningkatan tersebut Pemerintah Kota Subulussalam telah menerbitkan kebijakan tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Gugus Tugas Covid-19 Kota Subulussalam mengakui adanya peningkatan kasus positif di daerah ini.
Juru Bicara Covid-19, Kota Subulussalam Baginda Nasution melalui siaran pers yang dikirim ke wartawan meminta semua komponen masyarakat harus lebih waspada.
Menyikapi peningkatan tersebut Pemerintah Kota Subulussalam telah menerbitkan kebijakan tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Hal itu termaktub dalam peraturan Wali Kota Subulussalam nomor 108 tahun 2020 tanggal 16 september 2020.
Menurut Baginda, tindaklanjut terhadap perwal tersebut, Wali Kota Subulussalam telah menerbitkan Instruksi Nomor 3 tahun 2020 tanggal 18 September 2020.
• Bupati Sarkawi : Pemekaran Provinsi ALA Bukan Kepentingan Elit, Tapi Kebutuhan Masyarakat Arus Bawah
• Tata Motors Luncurkan Tata Tiago ke 300.000 dari Pabrik Sanand di Gujarat India
• Istri Sedih Temukan Lipstik di Mobil Suami, Dikira Punya Cewek Lain, Ternyata Kunci Ban Mobil
Instruksi ditujukan kepada para kepala SKPK, para camat dan para kepala kampong.
Dalam instruksi ini para kepala SKPK diminta melaksanakan dan meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan.
Hal ini guna pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (covid-19) sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
Kedua, para camat, sesuai kewenangannya memberikan pendampingan kepada kepala kampong dalam wilayahnya untuk melaksanakan sosialisasi, koordinasi, sinkronisasi atas pelaksanaan peningkatan disiplin.
Pun demikian penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (covid-19) dengan melibatkan unsur TNI/polri.
Lalu melaporkan dan meneruskan peraturan wali kota nomor 108 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (covid-19) di Kota Subulussalam.
Sementara kepada para kepala kampong, sesuai kewenangannya untuk melakukan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (covid-19).