Berita Abdya
Kasus Vina Abdya Mulai Disidang di PN Blangpidie, Kerugian Korban Mencapai 7,115 Miliar
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, Muhammad Iqbal SH dan M Agung Kurniawan SH MH.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
Belakangan ternyata investasi yang ditawarkan karyawati bank milik BUMN itu ternyata bodong.
“Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan para saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.115.127.720 (tujuh miliar seratus lima belas juta seratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh rupiah),” sebut jaksa penuntut dalam surat dakwaan yang dibacakan.
Kerugian yang dialami 21 korban dalam jumlah bervariasi, terendah Rp 30 juta, menengah Rp 520 juta dan tertinggi Rp 2,4 miliar.
Para korban ada dari Anggota DPRK Abdya, masyarakat dan mayoritas pengusaha.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam pasal 378 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Usai dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim, Zulkarnain SH MH menanyakan pendapat penasihat hukum terdakwa.
Ternyata penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Tetapi akan melakukan pembelaan (pleidoi) sekaligus seusai tuntutan nanti.
Maka dilanjutkan pembuktian oleh jaksa penuntut dengan menghadirkan saksi-saksi korban dalam persidangan lanjutan.
Sidang lanjutan agenda pembuktian disepakati pada hari Rabu (30/9/2020) mendatang, dimulai pukul 10.00 WIB.
Terdakwa RS alias Vina, perempuan beralamat di Jalan Pasar Baru Nomor 45, Desa Meudang Ara, Blangpidie, Abdya, menjadi penahanan penyidik sejak 5 Juli sampai 24 Juli 2020.
Penahanannya diperpanjang oleh Kajari Abdya sejak 25 Juli sampai 2 September, dan penahanan Penuntut Umum sejak 2 September 2020.
Sejak jaksa penuntut melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan, maka terdakwa menjadi tahanan hakim PN Blangpidie.
Terdakwa ditahan di Lapas Kelas II B Blangpidie di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia.
Begini kasusnya