Penipuan Bantuan Rumah
Kembangkan Kasus Penipuan Bantuan Rumah, Kapolres Subulussalam Sebut Tersangka Bisa Bertambah
Hal ini berdasarkan bukti-bukti yang didapat penyidik dan keterangan RM (65) tersangka asal Kutacane, Aceh Tenggara yang pertama ditangkap.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Hal ini berdasarkan bukti-bukti yang didapat penyidik dan keterangan RM (65) tersangka asal Kutacane, Aceh Tenggara yang pertama ditangkap.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Penyidik Polres Subulussalam secara marathon melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus penipuan dengan modus rumah bantuan dari Kemensos RI.
”Penyidik masih mengembangkan jaringan pelaku penipuan bermodus rumah bantuan,” kata Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, SIK kepada Serambinews.com, Rabu (22/9/2020).
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono memang dari awal menduga kuat jika pelaku penipuan rumah bantuan merupakan sindikat.
Hal ini berdasarkan bukti-bukti yang didapat penyidik dan keterangan RM (65) tersangka asal Kutacane, Aceh Tenggara yang pertama ditangkap.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, Kapolres AKBP Qori Wicaksono menyatakan jika tersangka bakal bertambah lagi.
• Kelabui Polisi, Tersangka Sembunyikan Sabu di Bawah Pipa Saluran Pembuang
• Sikapi Aduan Pedagang Ikan, DPRK Aceh Tamiang Akan Kroscek Penyaluran Bantuan Modal UMKM
• Menghadapi PORA XIV Pidie dan PON XXI, Pengprov PASI Aceh Tingkatkan Kuantitas dan Kualitas Pelatih
Sebelumnya, polisi juga membidik dua nama yang ditenggarai terlibat selain tersangka RM.
Keduanya nama itu disebut oleh RM dalam pemeriksaan di hadapan penyidik Polres Subulussalam.
Kedua orang yang disebut RM perempuan berinisial Wir dan Nov, warga asal Kabupaten Aceh Barat.
Tersangka RM berdalih ada keterlibatan orang lain dalam aksi pengumpulan uang dengan iming-iming rumah bantuan tersebut.
Polisi pun melakukan pendalaman ke Meulaboh, Aceh Barat guna menemukan sosok dua orang wanita berinisial Wir dan Nov.
Dalam pendalaman ke Meulaboh, Aceh Barat polisi telah menemukan sosok dua wanita Wir dan Nov.
Namun seorang mereka baru selesai operasi sehingga belum dapat diamankan kecuali sebatas dimintai keterangan.
“Penyidik kami sudah ke Meulaboh Aceh Barat untuk melacak dua orang wanita yang disebut tersangka ikut terlibat namun belum diamankan karena salah satunya baru selesai menjalani operasi di rumah sakit,” terang AKBP Qori Wicaksono
Masih menurut Kapolres AKBP Qori, hasil pemeriksaan adanya bukti transfer uang kepada sosok wanita asal Aceh Barat, namun angkanya tidak sampai Rp 10 juta.
Kemudian polisi melakukan pengembangan terhadap seseorang yang nama dan tandatangannya tercantum dalam dokumen kontrak.
Alhasil, polisi berhasil menemukan sosok orang dalam dokumen kontrak tersebut. Dia adalah seorang pria berinisial Jam (50) warga asal Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan.
Jam ditangkap dari sebuah rumah kontrakan di Medan Sumatera Utara beberapa hari lalu. Jam mengaku menghabiskan uang hasil penipuan untuk kegiatan tidak berguna.
“Berdasarkan keterangan pelaku yang baru ditangkap di Medan, uangnya sudah dihabiskan untuk narkoba dan menyewa wanita malam,” kata Kapolres Subulussalam, AKBP Qori
Dalam beberapa waktu terakhir, Jam terendus berada di Medan sehingga penyidik kepolisian melakukan pengejaran ke sana.
Benar saja, polisi berhasil menemukan Jam di salah satu rumah kontrakan.
Saat ditangkap, pria yang dikabarkan sudah lama wara-wiri di Subulussalam masih berkelit dengan berbagai alasan bahkan sempat berpura-pura sebagai orang susah.
Namun polisi telah memiliki berbagai bukti termasuk pengakuan tersangka sebelumnya sehingga Jam berhasil diamankan dan sekarang mendekam di Mapolres Subulussalam.
Saat diinterogasi pelaku mengaku sudah tidak memiliki uang lagi. Adapun uang yang hasil pungutan ke warga yang disetor rekannya RM sudah dihabiskan untuk berpoya-poya mulai membeli narkoba hingga membayar PSK.
“Jam ini mengaku uangnya habis untuk membeli narkoba dan berpoya-poya dengan wanita selama di Medan,” ujar Kapolres AKBP Qori Wicaksono
Jam sendiri mengaku hanya mendapat uang bagi hasil menipu puluhan juta. Namun penyidik kepolisian memperkirakan ratusan juta uang hasil penipuan mengalir ke Jam.
Uang tersebut disetorkan RM tersangka yang lebih dahulu ditangkap polisi secara tunai dan sebagian ditransfer.
Selain itu, Jam juga diduga kuat ikut menghimpun dana dari warga yang diiming-iming mendapat rumah bantuan.
Kini, penyidik Polres Subulussalam secara marathon melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bantuan rumah Kemensos RI tersebut.
Kapolres Subulussalam mengonfirmasi perkembangan kasus penipuan bantuan rumah yang merugikan masyarakat ratusan juta rupiah.
“Ada seorang pelaku lagi yang ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK dalam keterangannya persnya kepada Serambinews.com, Rabu (22/9/2020).
Pelaku yang ditangkap berinisial Jam (50) warga asal Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan. Dia ditangkap dari sebuah rumah kontrakan di Medan Sumatera Utara beberapa hari lalu.
Menurut Kapolres AKBP Qori Wicaksono, Jam merupakan rekan tersangka RM (65) warga asal Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara yang ditahan lebih dahulu.
Berdasarkan penyidikan kepolisian, RM dan Jam menjadi rekan kerja dalam kasus penipuan rumah bantuan tersebut.
Uang hasil pungutan sebagian disetor RM kepada Jam tunai dan transfer. Jam menjadi target karena namanya tertera dalam dokumen gambar rumah yang selama ini dijadikan alat mengelabui warga.
Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Kepolisian resor Subulussalam berhasil mengungkap aksi penipuan rumah bantuan mengatasnamakan Kementerian Sosial (Kemensos).
“Penipuan rumah bantuan ini kita duga kuat sindikat dan mereka bermain bukan di Subulussalam saja tapi ada beberapa daerah lain,” kata Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK dalam keterangannya persnya kepada Serambinews.com, Kamis (10/9/2020).
Polisi mengendus aksi pengutipan uang dengan nominal bervariasi mulai Rp 5 juta hingga terbesar Rp 15 juta per kepala keluarga (KK) oleh pelaku penipuan rumah bantuan juga terjadi di daerah lain.
Karenanya, polisi menduga kuat pelaku memiliki kawanan dan merupakan sindikat. Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono mengaku pihaknya mengendus aksi serupa terjadi di Aceh Tenggara dan Aceh Singkil.
Di Subulussalam sendiri semua kecamatan yang ada di daerah ini disasar pelaku yang telah ditahan di Sel Mapolres Subulussalam.
Salah seorang korban berinisial Suk warga Sultan Daulat yang mengalami kerugian Rp 300 –an juta.
Uang sebesar itu dipakai untuk membangun empat unit rumah yang diklaim tersangka akan dibayar nantinya setelah dana cair dari pusat.
“Nah ada warga yang disuruh tersangka membangun empat unit rumah dan sekarang hampir rampung tapi belakangan ternyata diketahui kalau program ini fiktif,” ujar AKBP Qori Wicaksono
Di samping itu ada 100-an warga lain yang menjadi korban pengutipan uang antara Rp 5 juta hingga Rp 15 juta. Uang ini dikutip tersangka dengan alasan DP pembangunan rumah bantuan.
Kapolres AKBP Qori Wicaksono mengatakan jika dicek ke lapangan hampir setiap desa di semua kecamatan se Kota Subulussalam ada dibuat pondasi.
Pondasi itu menurut Kapolres AKBP Qori untuk meyakinkan masyarakat bahwa rumah bantuan benar adanya.
Sehingga pendaftaran penerima rumah bantuan terus bertambah karena warga yakin setelah melihat adanya bangunan pondasi.
Padahal setelah polisi mengkroscek ke Pemko Subulussalam dipastikan tidak ada program rumah bantuan dari Kemensos senilai Rp 95 juta per unit.
Lantaran itu polisi memastikan jika aksi pengutipan dana terhadap ratusan masyarakat Kota Subulussalam illegal dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. (*)