Breaking News

Berita Pidie Jaya

Memutuskan Harga Ganti Rugi Tanah untuk Pembangunan di Pijay Lewat Medsos, 14 Pemilik Tanah Protes

Dan justru memutuskan harga tanah lewat sosial media (sosmed) dan WhatsApp dengan Harga Rp 1 juta per Meter.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Nur Nihayati
Kiriman warga
14 pemilik tanah di Gampong Keudee Panteraja, Kecamatan Panteraja, Pidie Jaya membentangkan spanduk penolakan menjual tanah jika tidak sesuai dengan harga, Rabu (23/9/2020). SERAMBINEWS.COM/Foto Kiriman Warga 

Dan justru memutuskan harga tanah lewat sosial media (sosmed) dan WhatsApp dengan Harga Rp 1 juta per Meter.

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU -  Masyarakat Pidie Jaya protes keputusan harga jual tanah dilakukan melalui Medsos.

Itu keputusan sepihak tanpa musyawarah.

Media sosial (Medsos) salah satu tempat memberikan dan memperoleh informasi.

Tapi, tidak semua persoalan ditumpahkan lewah medsos.

Itulah ihwal aksi protes dilakukan pemilik tanah yang tak terima hasil ganti rugi ruko mereka dibayar dengan harga dinilai tidak sepakat.

Massa Berkayu Kepung Rumah Pelaku  

Awalnya, ada seorang pejabat menjelaskan harga ganti rugi tanah warga pembangunan jembatan dituangkan lewat Medsos.

Sehingga memantik geram para pemilik tanah  berujung ke aksi protes.

Sebanyak 14 pemilik tanah di Gampong Keudee, Kecamatan Panteraja, Pidie Jaya (Pijay) memprotes Pemerintah Kabupaten setempat.

Mereka menolak menjual tanah kepada pemkab jika harga tidak sesuai janji.

Sudah ada ketentuan hasil kesepakatan antara pemilik dengan pemerintah.

Ingin Gulingkan PM Muhyiddin Yassin, Anwar Ibrahim Bakal Jadi Perdana Menteri Baru Malaysia?

Pasutri Gendong Anak ke Itsbat Nikah

Warga Wuhan Hura-hura Pesta Clubbing Sudah Bebas dari Covid-19, Hotman Paris: Kita Gimana?

Sehingga, masyarakat ini protes menuliskan pada spanduk berisikan ancaman.

Hj Jumiati Ilyas (50), perwakilan 14 pemilik tanah kepada Serambinews.com, Rabu (23/9/2020) mengatakan, sampai tiga bulan terakhir ini harga kesepakatan pembebasan atau ganti rugi tanah dan rumah toko (Ruko) belum tuntas.

Disebutkan, dari tuntutan harga pemilik yaitu Rp 3 juta per Meter.

"Anehnya sampai saat ini pihak pemerintah yang diwakili oleh Kepala Bagian Pemerintah (Kabagpem) Muslim Qadri SSTP belum pernah melakukan duduk rapat dengan masyarakat pemilik tanah.

Dan justru memutuskan harga tanah lewat sosial media (sosmed) dan WhatsApp dengan Harga Rp 1 juta per Meter.

Dan ini sangat tidak sesuai dengan harga yang berlaku di tengah masyarakat apalagi kondisi tanah memiliki bangunan ruko," sebutnya.

Pembebasan tanah milik 14 warga Panteraja itu seiring dengan program pembangunan Duplikasi (Penggandaan) pada jembatan pada Krueng Panteraja yang kini sedang berjalan.

Adapun tanah tersebut menjadi pembangunan pendukung utama untuk akses ruas jalan yang menghubungi secara langsung pada pembangunan jembatan tersebut.

Pada intinya masyarakat sangat mendukung program pemerintah dalam mewujudkan akses penyebearangan jembatan duplikasi ini.

Namun hal itu sepanjang hasil kesepakatan harga tanah sesuai dengan kesepakatan rapat atau keputusan bersama baik masyarakat pemilik tanah, kecamatan, dan pemerintah kabupaten.

Artinya bukan keputusan yang dikeluarkan secara sepihak.

"Kami tidak akan pernah melepas hak tanah ini jika harga tidak sesuai kesepakatan bersama,"jelasnya.

Kabagpem Setdakab Pijay, Muslim Qadri SSTP yang dihubungi Serambinews.com, Rabu (23/9/2020) mengatakan, dari 14 pemilik tanah ada beberapa pemilik tanah yang tidak setuju dengan harga yang dikeluarkan oleh pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Aceh.

"Karena menurut mereka jika harga ketentuan tersebut (KJPP) mulia Rp 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta, maka tidak akan mampu menutupi untuk menggantikan kembali bangunan Ruko pada tempat lain,"jelasnya.

Kendati demikian pihaknya juga akan melakukan koordinasi kembali dengan pihak KJPP Aceh untuk menyampaikan harga tuntutan masyarakat demgan menghitung kembali.

Hal ini guna mempercepat proses pendukung pembangunan jembatan Duplikasi Panteraja.
Setelah adanya hasil ketentuan harga pihak pemerintah akan menggelar rapat musyawarah kembali.

Maka dalam hal ini masyarakat diminta untuk rela mendukung proses kesepakatan bersama ini agar tudak menghambat program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.

Apalagi seluruh persil tanah telah diukur oleh tim pemerintah.

"Pada intinya pemilik tanah 60 persen yang tidak memiliki Ruko telah sepakat dan hanya 40 persen masyarakat pemik tanah dengan memiliki bangunan Ruko masih dalam penjajakan kembali dan diharapkan dapat segera tuntas dalam waktu dekat ini," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved