Breaking News

Pasutri Gendong Anak ke Itsbat Nikah

Pasangan suami istri (pasutri) menggendong anak saat mengikuti sidang isbat nikah di Kantor Camat Tangse, Pidie, Selasa (22/9/2020)

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NAZAR
Saksi disumpah Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli sebelum sidang itsbat nikah dilakukan di Kantor Camat Tangse, Pidie, Selasa (22/9/2020). SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR 

SIGLI - Pasangan suami istri (pasutri) menggendong anak saat mengikuti sidang isbat nikah di Kantor Camat Tangse, Pidie, Selasa (22/9/2020).

Mereka tercatat sebagai korban konflik yang dibolehkan isbat yang menikah tahun 2006 ke bawah. Kemudian pasutri miskin yang menikah 2010 ke bawah. Pasutri yang dibolehkan isbat nikah, mereka yang menikah tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Pantauan Serambi, kemarin, puluhan pasutri yang hadir mengikuti protokol kesehatan. Mereka memakai masker yang pergi ke Kantor Camat Tangse yang berada di pinggir jalan nasional dengan mengendarai roda dua.

Sebagian pasutri menggendong anak berumur sekitar 1 tahun hingga lima tahun. Pasutri antrean dengan duduk di kursi di teras pintu masuk kantor camat. Sebelum masuk ke ruang sidang isbat nikah di aula Kantor Camat Tangse, mereka diharuskan lebih dulu mencuci tangan.

Satu per satu pasutri dipanggil ke ruang sidang isbat dengan menjalankan prokes. Pasutri turut membawa masuk anak pada sidang tersebut. Saksi yang mendampingi pasutri disumpah dengan Alquran lebih dahulu sebelum sidang dimulai. Sekitar 20 meja tersusun di dalam ruang sidang karena dihadiri 20 hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli.

Ketua Mahkamah Syar'iah Pidie, Drs H Juwaini SH MH menjelaskan, dalam proses sidang istibat nikah di Tangse dihadiri 20 hakim, dengan 29 perkara.

Menurutnya, sidang isbat nikah harus tuntas dalam satu hari. Proses sidang sesuai dengan data dan fakta yang timbul dalam permohonan, sekaligus dibuktikan keterangan saksi. Di mana saksi akan disumpah lebih dahulu dengan Alquran sebelum sidang digelar.

"Tolong diberikan keterangan yang sebenarnya. Isbat nikah sasarannya korban konflik dan warga tidak mampu. Nikah tidak dicatat di KUA karena nikah siri lewat kadhi liar tidak boleh dilakukan isbat nikah," jelasnya.

Kepala Dinas Syariat Islam, T Sabirin SH MM mengatakan, isbat nikah dilaksanakan di Tangse bukan yang pertama. Sebab, sudah pernah dilaksanakan tahun 2018 berjumlah 50 pasutri.

"Saya pikir waktu itu sudah habis warga Tangse yang belum memiliki buku nikah. Kenyataannya masih banyak belum memiliki buku nikah. Kali ini kita memberikan kuota 29 pasutri," sebutnya disela-sela membuka isbat nikah di Kantor Camat Tangse, Selasa (22/9/2020).

Djelaskan, buku nikah itu sangat penting, jika pasutri tidak memiliki buku nikah tidak akan dilayani di Mahkamah Syar'iyah jika adanya masalah. Untuk itu, sebut T Sabirin, pasutri dan saksi harus jujur memberikan jawaban kepada majelis hakim.  "Tahun 2018 ada tiga pasutri di Tangse yang ditolak isbat nikah," pungkasnya.

Kepala Dinas Syariat Islam Pidie, T Sabirin menjelaskan, Pemkab menargetkan 500 pasutri korban konflik dan miskin melakukan isbat nikah yang tersebar di 21 kecamatan. Di mana sidang isbat nikah itu dilaksanakan di enam titik.

Adalah tiga titik masing-masing di Kecamatan Tangse 29 pasutri, Mane (40), Geumpang (40). Lalu di Kota Sigli 120 pasutri berasal dari Grong-Grong Pidie, Kota Sigli dan Indrajaya. Kemudian di Mutiara Timur 80 pasutri terdiri dari Glumpang Tiga, Mutiara, Peukan Baro dan Mutiara Timur.

Berikutnya, Sakti 80 pasutri meliputi Titeu, Keumala, Mila dan Sakti. Lalu, Kembang Tanjong 60 pasutri meliputi Simpang Tiga, Glumpang Baro serta Kecamatan Tiro 51 pasutri.

" Saat ini, yang belum dilakukan isbat nikah di Kecamatan Batee, Muara Tiga (Laweung), Delima dan Padang Tiji. Insya Allah akan dilakukan Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh tahun 2021," jelasnya. (naz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved