Panti Pijat Plus-plus di Kelapa Gading Digerebek, Polisi Sita Kondom Hingga Uang Jutaan Rupiah
Polisi menggerebek panti pijat plus-plus di sebuah ruko di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (21/9/2020) kemarin.
Nyatanya, di dalam ruko tersebut terdapat beberapa kamar yang di dalamnya dipakai untuk aktivitas pijat plus-plus.
Dalam penggerebekan di siang bolong itu, polisi mengamankan 21 orang yang terdiri dari pengelola panti pijat, terapis pijat, serta karyawan lainnya.
Sembilan orang di antaranya ialah wanita yang bekerja sebagai terapis, serta sembilan orang lainnya merupakan karyawan lain seperti pembantu di panti pijat tersebut.
Sementara itu, tiga orang lainnya ialah pengelola panti pijat yang belakangan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, ditetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan usaha di masa pandemi Covid-19 ini," kata Aries
Selain DD, dua orang lainnya yang jadi tersangka masing-masing seorang wanita berinisial TI (26) dan AF (27). Keduanya berperan sebagai kasir di tempat pijat itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 296 KUHP juncto pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.
• Oknum Pemuka Agama Tertangkap Berusaha Perkosa Gadis Usia Enam Tahun, Pelaku Membantah
• Fahmi Resmi Menjadi Sekretaris KIP Aceh Besar, Ini Nama-nama Pejabat Lain yang Juga Dilantik
• Palestina Makin Dikhianti, Trump Sebut Ada 9 Negara Arab Lain yang Hendak Berdamai dengan Israel
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kondom Bekas Hingga Uang Jutaan Rupiah Disita dari Panti Pijat Plus-plus di Kelapa Gading