Update Corona di Gayo Lues
Bupati Gayo Lues Keluarkan Perbup Tentang Prokes Covid-19, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar
Saat ini, Kabupaten Gayo Lues kembali menjadi salah satu kabupaten/kota di Aceh yang berstatus zona merah Covid-19.
Penulis: Rasidan | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rasidan | Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Bupati Gayo Lues (Galus) M Amru, mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang protokol kesehatan (Prokes) dalam percepatan pencegahan dan penanganan covid-19 di kabupaten Galus.
Saat ini, Kabupaten Gayo Lues kembali menjadi salah satu kabupaten/kota di Aceh yang berstatus zona merah Covid-19.
Ketua Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Galus, Suhaidi, kepada Serambinews.com, Kamis (24/9/2020) mengatakan, Pemkab Galus telah mengeluarkan Perbup Nomor 26 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Galus nomor:16 tahun 2020 tentang protokol kesehatan, percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di kabupaten tersebut.
Perbup ini ditetapkan pada 21 September 2020.
Perbup tersebut dijelaskan bahwa bagi yang melanggar Prokes itu akan dikenakan sanksi baik untuk perorangan maupun untuk pengelolaan penyelenggaraan atau penanggung jawab tempat fasilitas umum yang melanggar Prokes.
"Sanksi pelanggaran untuk bagi perorangan diberikan sanksi berupa teguran lisan dan tulisan, hukuman (sanksi) lainnya menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca ayat Al-Qur'an bagi beragama islam, kerja sosial dan tindakan administrasi pencabutan sementara KTP serta di denda Rp 50.000/orang," sebutnya.
Sedangkan sanksi bagi pelaku usaha atau pengelola maupun penanggung jawab fasilitas umum yang melanggar prokes Covid-19 akan diberikan dan dikenakan sanksi berupa teguran dan penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha serta denda administrasi sebesar Rp 100.000.
Denda uang bagi perorangan atau pelaku usaha yang melanggar prokes, disetor ke Rekening Kas Kabupaten melalui PT.Bank Aceh Syariah pada nomor rekening 071.01.02.805011.0.(*)
• VIDEO Dokter Senior RSUD Langsa Meninggal Akibat Covid-19, Isak Tangis Pecah saat Penyambutan
• Meggy Wulandari Bantah Menikah Lagi dengan Suami Orang, Unggah Foto Ini: Jangan Ngelawak Netijen
• Putra Aceh Nezar Patria Jadi Direktur Kelembagaan PT Pos Indonesia, Ini Profil Singkatnya
• Ingat Bayi Tangisi Jenazah Ibunya? Sang Ayah Ungkap Kondisinya Kini: Rindu hingga Peluk Nisan Mama