Berita Banda Aceh

Duh! Banggar DPRA Bahas Sendiri KUA PPAS 2021, Sudah Laporkan ke Kemendagri

Akhirnya, Banggar DPRA membahas sendiri anggaran yang akan diperuntukkan pada tahun depan seraya berharap APBA 2021 disahkan melalui Qanun Aceh.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
For: Serambinews.com
Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin memberi keterangan kepada para jurnalis. 

Akhirnya, Banggar DPRA membahas sendiri anggaran yang akan diperuntukkan pada tahun depan seraya berharap APBA 2021 disahkan melalui Qanun Aceh.  

Laporan Masrizal | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, mengungkapkan bahwa Pemerintah Aceh tidak mau membahas APBA 2021 dengan Tim Banggar DPRA. 

Akhirnya, Banggar DPRA membahas sendiri anggaran yang akan diperuntukkan pada tahun depan seraya berharap APBA 2021 disahkan melalui Qanun Aceh.  

Hal tersebut disampaikan Dahlan usai rapat paripurna dengan agenda menetapkan Anggota Badan Kehormatan DPRA dan penetapan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRA Tahun 2020 dan 2021 di Gedung DPRA, Kamis (24/9/2020).

“Begitu juga anggaran 2021, jadwal yang sudah kita siapkan terkait dengan pembahasan KUA PPAS, yang akhirnya kita membahas sendiri di Banggar DPRA karena ketidakhadiran Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA),” kata Dahlan.

Terkait sikap Pemerintah Aceh tersebut, Dahlan mengungkapkan sudah pihaknya laporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

VIDEO Makin Indah, Masjid Batu Giok di Nagan Raya Masuki Tahp Pemasangan Lantai

Darul Imarah Sosialisasikan Gampong Siaga Bencana, Libatkan YSI dan RAPI

Pemimpin Oposisi Rusia Keluar Dari Rumah Sakit Berlin, Matanya Sembuh Total

“Semua ini sudah kita laporkan ke Kemendagri untuk mendapatkan perhatian, demi kepentingan masyarakat dan pembangaun Aceh,” ujar dia.

Dahlan berharap APBA 2021 bisa disahkan melalui penetapan qanun Aceh, bukan dengan Pergub, tentunya dengan memperhatikan semua dokumen perencanaan yang sudah disepakati dalam RPJM. 

“Tentu dengan tetap memperhatikan semua dokumen perencanaan yang ada di dalam RPJM, renstra, dan usulan pokok-pokok DPRA yang diusulak mayarakat Aceh melalui DPRA,” demikian Dahlan. (*)  

 


Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved