Kebijakan Pemerintah

Mendagri: Camat, Jadilah Jembatan Antara Bupati dan Kepala Desa

Mendagri mengatakan, camat mesti menjadi jembatan antara para bupati dengan kepala desa.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian. 

Laporan Fikar W Eda I Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta camat di seluruh Indonesia mesti mampu menerjemahkan kebijakan-kebijakan dari kepala daerah agar paralel dengan sistem administrasi pemerintahan dan sesuai dengan norma, prosedur, standar, kriteria yang berlaku di Indonesia.

“Dalam konteks inilah camat menerjemahkan kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh para bupati/walikota dan meneruskannya kepada jajaran di kecamatan termasuk desa-desa,” ujar Mendagri pada kegiatan Webinar Nasional “Mendagri Menyapa Camat” Tahun 2020 dalam rangka Sinergitas Kebijakan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di wilayah Kecamatan pada Rabu, (23/09/2020) di Ruang Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Jakarta.

Mendagri mengatakan, camat mesti menjadi jembatan antara para bupati dengan kepala desa.

Karena kepala desa juga merupakan pejabat yang dipilih langsung oleh masyarakat di tingkat desa.

Mendagri menilai, camat merupakan orang yang berpengalaman dan memahami betul dinamika di masyarakat.

“Camat mesti menjadi linking pin atau jembatan, agar pembuatan kebijakan yang dibuat oleh para bupati/walikota sesuai dengan situasi lapangan,” kata Mendagri.

Sebagai birokrat karier yang profesional, camat diharapkan betul-betul memahami sistem administrasi pemerintahan dan aturan hukum lainnya, seperti keuangan, perencanaan, dan sebagainya.

Telkomsel Gelar Program Skill Up  

Mantap! Gol Salto Widodo C Putro Terpilih Sebagai Gol Terbaik Piala Asia

Polres Simeulue Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Alat Berat, Satu Tersangka Ditahan

Karena Camat memiliki tugas dalam memberikan pencerahan dan meningkatkan kapasitas, serta kemampuan kepala desa.

Untuk itu, camat harus memahami tentang seluruh regulasi aturan-aturan tersebut sebelum memberikan arahan kepada para kepala desa.

"Agar mereka yang dipilih oleh rakyat ini mereka memahami membuat kebijakan yang sejalan dengan seluruh aturan, regulasi, norma-norma, prosedur standar-standar pemerintahan, serta semua kriteria-kriteria yang ada. Sehingga peran camat menjadi sangat penting sebagai ujung tombak,” tandas Mendagri.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved