Berita Simeulue

Polres Simeulue Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Alat Berat, Satu Tersangka Ditahan

Pada kasus ini, pihak kepolisian sudah mengamankan seorang tersangka berinisial MA (45), beserta barang bukti satu unit beko.

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Saifullah
Dok Humas Polres Simeulue
Barang bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan alat berat diamankan petugas. Foto direkam belum lama ini. 

Laporan Sari Muliyasno | Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Satuan Reskrim Polres Simeulue mengungkap kasus penipuan dan penggelapan satu unit alat berat jenis beko di wilayah hukum Polres Simeulue.

Pada kasus ini, pihak kepolisian sudah mengamankan seorang tersangka berinisial MA (45), beserta barang bukti satu unit beko.

Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, melalui Kasat Reskrim Ipda Muhammad Rizal mengatakan, bahwa kasus tersebut berawal dari korban berinisial KRD (45), mendatangi Mapolres Simeulue.

Tujuan korban adalah untuk membuat laporan pengaduan tentang adanya dugaan penipuan dan penggelapan terkait pembelian satu unit beko oleh tersangka.

Menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut, terang Ipda Muhammad Rizal, Satreskrim Polres Simeulue kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus tersebut.

Tim Gugus Tugas Sosialisasi Prokes Covid-19  

Isak Tangis Pecah, Saat Jenazah dr Nuchsan Tiba di Halaman RSUD Langsa, Dimakamkan Seusai Prokes

Surat Nikah & Surat Cerai Soekarno dengan Inggit Garnasih Dijual: Buka Harga Mulai Rp25 Miliar

Pada kasus tersebut, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka atas nama MA yang juga merupakan rekan korban sendiri.

"Atas kejadian tersebut, tersangka MA dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, Pasal 372 KUHPidana," pungkasnya, Kamis (24/9/2020).(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved