Berita Aceh Timur
Razia Rokok Ilegal, Satpol PP Aceh Timur Dan Bea Cukai Langsa Sita 705 Bungkus Rokok
"Hasilnya kami menemukan dan menyita lebih kurang 705 bungkus rokok ilegal dengan berbagai merek," tutur Kepala Satpol PP Teuku Amran.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
"Hasilnya kami menemukan dan menyita lebih kurang 705 bungkus rokok ilegal dengan berbagai merek," tutur Kepala Satpol PP Teuku Amran.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Timur dan Bea Cukai Langsa,
melakukan razia terhadap peredaran rokok ilegal di sejumlah toko dalam wilayah Aceh Timur, Kamis (9/10/2025).
Pantauan Wartawan Serambinews.com, (Serambi Indonesia) Maulidi Alfata di lapangan, operasi itu menyasar toko kelontong, mini market hingga kios eceran yang menjual rokok.
Razia dimulai di Kecamatan Idi Rayeuk lalu diteruskan sampah ke Kuta Binjei Kecamatan Julok.
Tim gabungan itu menyisir area toko hingga ke pasar, semua rokok ilegal diangkut dari para pedagang.
"Hasilnya kami menemukan dan menyita lebih kurang 705 bungkus rokok ilegal dengan berbagai merek," tutur Kepala Satpol PP Teuku Amran.
Adapun mayoritas merk rokok-rokok ilegal yang disita itu terdiri dari, Manchester, Luffman, dan HD, rokok-rokok itu tidak memiliki pita cukai dan Tim gabungan mengambil semua rokok ilegal dari para pedagang yang mereka temui di toko saat razia berlangsung.
Amran menegaskan, operasi ini dilakukan karena komitmen pemerintah untuk menekan kerugian negara akibat rokok ilegal serta menenggak regulasi yang berlaku.
"Kami bergerak berdasarkan undang-undang tentang cukai rokok dan didukung penuh oleh Permendagri tengah SOP Satpol PP bersinergi dengan Bea cukai," tuturnya.
Baca juga: Operasi di Pidie, Petugas Bea Cukai & Satpol PP Sita 5 Ribu Rokok Ilegal
Sementara itu Kepala Bea Cukai Langsa Dwi Hermawanto saat dikonfirmasi Serambinews.com melalui sambungan telfon membenarkan bahwa timnya bersama Satpol PP merazia rokok ilegal dan kerugian negara masih dihitung akibat rokok ilegal itu.
Ia juga melanjutkan, sebelum melakukan operasi dua bulan yang lalu Bea Cukai Langsa dan Satpol PP Aceh Timur sudha melakukan sosialisasi terhadap para pedagang dan masyarakat di Aceh Timur agar tidak menjual dan membeli rokok ilegal.
"Soal kerugian negara masih kita hitung nanti kami akan keluarkan rilis resmi. Sebelum ini juga kita sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang agar tidak menjual rokok ilegal. Namun, banyak yang masih menjual rokok ilegal," paparnya.(*)
Rokok Ilegal
Satpol PP Aceh Timur
Bea Cukai Langsa
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Serambinews
Aceh Timur
Tim SAR Hentikan Pencarian Pemancing yang Hilang di Hutan Lokop Aceh Timur, Setelah 4 Hari Dicari |
![]() |
---|
Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Sidak Puskesmas Julok |
![]() |
---|
Pang Ucok Tinjau Langsung Jalan Rusak Belasan Tahun di Aceh Timur |
![]() |
---|
Masuki Hari ke-4, Cuaca & Medan Menantang Persulit Pencarian Warga Aceh Timur Hilang Saat Memancing |
![]() |
---|
Puskesmas Julok Buat Konten Mengolok-olok, Bupati Aceh Timur Langsung Sidak: Saya Kecewa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.