Otomotif
Beli Mobil Baru MPV Sekelas Avanza, Pembeli Ikut Sumbang ke Pemerintah Sekitar Rp 70 Jutaan
Setiap pembelian mobil baru tentunya ada pajak yang harus dibayarkan konsumen. ke pemerintah, Seperti mobil baru low MPV sekelas Toyota Avanza, pajak
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Setiap pembelian mobil baru tentunya ada pajak yang harus dibayarkan konsumen. ke pemerintah,
Seperti mobil baru low MPV sekelas Toyota Avanza, pajak dikenakan seputaran Rp 70 jutaan per unit.
Demikian juga dengan mobil murah atau LCGC, SUV, pikap dan lainnya, dengan pajak disesuaikan dengan harga mobil
Artinya, konsumen atau pembeli telah memberi sumbangan ke pemerintah untuk ikut membangun negeri ini.
Tetapi, rencana pemerintah untuk membersi stimulus sektor otomotif tampaknya masih jauh dari harapan.
Pajak nol persen untuk setiap pembelian mobil baru yang diusulkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum ada lampu hijau dari Menteri Keuangan (Menkeu).

• Pemerintah Rencanakan Stimulus Mobil Baru, Mobil Bekas Terancam?
Seperti dilontarkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang mengatakan masih mengkaji ide dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin),
Kemenperin telah mengajukan usulan kepada Menkeu agar pajak mobil baru nol persen atau tidak ada sama sekali.
Menurut Sri Mulyani, pertimbangan usulan tersebut didasarkan pada banyaknya stimulus yang telah digelontorkan pemerintah tahun ini.
“Soal pembebasan pajak mobil baru, tiap ada ide akan dikaji secara mendalam,” ujarnya dalam paparan APBN KiTa, Selasa (22/9/2020).
“Seperti disampaikan, insentif perpajakan sudah sangat banyak di PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), namun akan terus dilihat apa yang dibutuhkan untuk menstimulasi ekonomi kita membaik,” kata Sri Mulyani.

• Pajak Mobil Nol Persen Tuai Pro dan Kontra: Dinilai Kurang Efektif dan Bikin Harga Mobil Anjlok
Walaupun demikian, untuk pajak mobil baru nol persen, ternyata sangat murah dibandingkan dikenakan pajak.
Seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Karena harga yang harus dibayarkan konsumen menyisakan harga off the road kendaraan.
Berdasarkan perkiraan, harga mobil baru bisa lebih rendah hingga 40 persen dibandingkan harga saat ini apabila tidak dikenakan biaya pajak-pajak tadi.
Sebagai contoh di segmen Low MPV yang saat ini rata-rata dihargai antara Rp 200 jutaan hingga Rp 270 jutaan, bisa menjadi Rp 120 jutaan sampai Rp 160 jutaan.