Update Corona di Aceh Jaya
Ini Sasaran Razia Protkes di Aceh Jaya
Dikutip dari Perbup yang salinannya diterima Serambinews.com, target dari penegakan Protkes di Aceh Jaya sendiri akan dilakukan di 13 jenis fasilitas
Penulis: Riski Bintang | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Riski Bintang I Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Sejak 22 September 2020 lalu Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya telah mengeluarkan peraturan bupati terkait penerapa protokol kesehatan (Protkes) bagi masyarakat di kabupaten tersebut.
Bupati Aceh Jaya T Irfan TB kepada Serambinews.com, mengatakan jika Perbup itu dibuat untuk penanganan Covid-19 di masa era new normal.
"Ini dia dihadirkan bukan karena Aceh Jaya zona merah, tapi memang untuk penanganan Covid-19," ungkapnya, Jumat (25/9/2020).
Dikutip dari Perbup yang salinannya diterima Serambinews.com, target dari penegakan Protkes di Aceh Jaya sendiri akan dilakukan di 13 jenis fasilitas umum.
• Kasus Virus Corona Arab Saudi, 472 Kasus Baru dan 26 Kematian
• Luis Suarez Dikontrak 2 Tahun oleh Atletico Madrid, Langsung Debut Lawan Granada
Ke 13 jenis fasilitas umum itu yakni perkantoran/tempat kerja/industri, sarana pendidikan, terminal/pelabuhan, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko/pasar, toko obat, warung kopi dan warung makan, pedagang kaki lima, penginapan/perhotelan, tempat wisata dan tempat fasilitas kesehatan.(*)