Breaking News

Update Corona di Aceh Jaya

Ini Sasaran Razia Protkes di Aceh Jaya

Dikutip dari Perbup yang salinannya diterima Serambinews.com, target dari penegakan Protkes di Aceh Jaya sendiri akan dilakukan di 13 jenis fasilitas

Penulis: Riski Bintang | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/MUHAMMAD NASIR
Salah seorang warga saat terjadi razia prokes di Ulee Lheue Banda Aceh. 

Laporan Riski Bintang I Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Sejak 22 September 2020 lalu Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya telah mengeluarkan peraturan bupati terkait penerapa protokol kesehatan (Protkes) bagi masyarakat di kabupaten tersebut.

Bupati Aceh Jaya T Irfan TB kepada Serambinews.com, mengatakan jika Perbup itu dibuat untuk penanganan Covid-19 di masa era new normal.

"Ini dia dihadirkan bukan karena Aceh Jaya zona merah, tapi memang untuk penanganan Covid-19," ungkapnya, Jumat (25/9/2020).

Dikutip dari Perbup yang salinannya diterima Serambinews.com, target dari penegakan Protkes di Aceh Jaya sendiri akan dilakukan di 13 jenis fasilitas umum.

Kasus Virus Corona Arab Saudi, 472 Kasus Baru dan 26 Kematian

Luis Suarez Dikontrak 2 Tahun oleh Atletico Madrid, Langsung Debut Lawan Granada

Ke 13 jenis fasilitas umum itu yakni perkantoran/tempat kerja/industri, sarana pendidikan, terminal/pelabuhan, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko/pasar, toko obat, warung kopi dan warung makan, pedagang kaki lima, penginapan/perhotelan, tempat wisata dan tempat fasilitas kesehatan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved