Senin, 13 April 2026

KABAR GEMBIRA! 51.000 Tenaga Honorer Segera Diangkat Jadi PNS

Tinggal selangkah lagi tenaga honorer K2 akan diangkat menjadi PPPK. Puluhan ribu Nomor Induk Pegawai (NIP) pun sudah disiapkan.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kabar gembira bagu tenaga honorer K2.

Tinggal selangkah lagi tenaga honorer K2 akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Puluhan ribu Nomor Induk Pegawai (NIP) pun sudah disiapkan.

Kabar gembira akan diangkatnya tenaga honorer K2 menjadi pegawai diketahui setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengadakan rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.

Dalam rapat tersebut, seperti dikutip dari Kompas TV, Tjahjo mengatakan Rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK sudah di meja Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Sebelumnya, kata dia, sudah empat menteri yang menandatangani RPerpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Selain Tjahjo Kumolo sendiri, menteri terkait lainnya adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Kesempatan Terakhir! Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10, Ini Syaratnya

Analis Ungkap Muhyiddin Mungkin Kekurangan Jumlah Suara, tapi Anwar Tak Mungkin Jadi PM

Rancangan Perpres tersebut pun sudah ditunggu-tunggu oleh 51 ribu tenaga honorer K2 yang lulus seleksi PPPK pada Februari 2019 lalu.

"Alhamdulillah, rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK sudah diparaf menteri. Saat ini sudah di meja Presiden Joko Widodo," kata Menteri Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (23/9).

Namun demikian, Tjahjo mengatakan, RPerpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK masih menunggu giliran untuk ditandatangani Presiden Jokowi.

Pasalnya, kata Tjahjo, ada banyak dokumen yang harus diparaf presiden. Karenanya, tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.

"Kami sekarang swdang menunggu Perpresnya ditandatangani (presiden). Mudah-mudahan bisa secepatnya," ujar Tjahjo.

Aturan Baru ke Malaysia, Semua WNA yang Datang Wajib Bayar Biaya Tambahan Rp 16,8 Juta

Beri Sekeranjang Bunga kepada Kim Jong Un, Presiden Jokowi Ucapkan Selamat HUT Ke-72 Korea Utara

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan begitu Perpres ditandatangani Presiden Jokowi, lalu diundangkan di Kemenkumham, proses selanjutnya adalah penetapan NIP PPPK.

Menurut Bima, BKN sudah menyiapkan NIP PPPK sebanyak 51 ribu. Puluhan ribu tenaga honorer tersebut adalah mereka yang lulus seleksi PPPK pada Februari 2019 lalu.

"Penetapan NIP PPPK prosesnya sama seperti PNS. Dimulai dari usulan pemberkasan nama-nama honorer K2 yang lulus PPPK dan masih aktif," ujar Bima.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved