Gaji dan Tunjangan Ketua dan Anggota DPR RI, Berikut Daftar Rinciannya
Berikut ini rincian gaji anggota DPR RI ( gaji DPR) beserta tunjangan yang diterima dalam sebulannya untuk masa jabatan selama periode lima tahun
SERAMBINEWS.COM - Kursi anggota DPR merupakan jabatan yang diincar banyak orang.
Selain tugasnya sebagai penampung aspirasi rakyat, anggota DPR juga diberikan kewenangan untuk membahas dan mengesahkan undang-undang bersama pemerintah.
Usai pemilu tahun 2019 lalu, total ada 575 anggota DPR RI yang dilantik di Senayan.
Anggota DPR RI menerima gaji, tunjangan, dan penerimaan lain selama menjalankan tugas legislatifnya.
Berikut ini rincian gaji anggota DPR RI ( gaji DPR) beserta tunjangan yang diterima dalam sebulannya untuk masa jabatan selama periode lima tahun.
• Para Pemimpin dan Pejabat Negara di Dunia yang Diserang Virus Corona
Gaji anggota DPR RI telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Sementara untuk ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan (gaji DPR).
• Petugas PLN Tersengat Listrik, Warga Histeris Hingga Pria Gondrong Panjat Tiang Untuk Menolong
Gaji pokok didapatkan lebih tinggi untuk posisi Ketua DPR yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Lalu Wakil Ketua DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.620.000 per bulan.
Selain gaji pokok, anggota DPR RI mendapatkan berbagai macam tunjangan.
Bila ditotal, gaji dan tunjangan anggota DPR (tunjangan DPR) atau take home pay mencapai lebih dari Rp 50 juta dalam sebulan.
• DN Aidit Bukanlah Apa-Apa, Ternyata Inilah Sosok Dalang PKI di Indonesia
Berikut daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulannya.
Tunjangan melekat
Tunjangan istri/suami Rp 420.000