Penyelundupan
Polisi Sergap Avanza Bawa 489 Slop Rokok Ilegal di Jalan Teupin Raya Pidie, Dua Pemuda Diamankan
Avanza tersebut ditangkap setelah lebih dahulu diintai petugas saat memasuki wilayah hukum Pidie.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satuan Reskrim Polres Pidie menggagalkan peredaran rokok jenis Luffman dengan menangkap satu Avanza warna hitam
BL 1299 ZD.
Penangkapan tersebut terjadi di ruas jalan Teupin Raya-Ujong Rimba, di kawasan Gampong Reudeup Meulayu, Kecamatan Glumpang, Pidie.
Avanza tersebut ditangkap setelah lebih dahulu diintai petugas saat memasuki wilayah hukum Pidie.
"Saat kita lakukan penggeledahan dalan mobil Avanza kita temukan rokok yang hendak dijual ke kios pengecer," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ferdian Chandra SSos MH, kepada Serambinews.com, Minggu (27/9/2020).
Ia menyebutkan, polisi juga mengamankan dua pemuda masing-masing bernama YP (32) warga Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
• Lihat Wanita Pingsan di Pinggir Sungai, 5 Pria Perkosa Korban Hingga Tewas, Tiga Pelaku Ditangkap
• DN Aidit Bukanlah Apa-Apa, Ternyata Inilah Sosok Dalang PKI di Indonesia
• Telkomsel Dukung Program Kemendikbud
Lalu, MY (29) warga Dusun Keude Meunasah Meucat, Kecamatan Nisam, Aceh Utara.
Sementara barang-bukti (BB) yang diamankan polisi adalah 489 slop rokok yang kemasan warna merah putih diduga ilegal. Rokok tersebut merk Luffman.
Kata Kasat Iptu Ferdian, perbuatan kedua pemuda yang mengedar rokok merk Luffman akan dibidik dengan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 106 Juncto pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
"BB rokok bersama dua pelaku dan satu Avanza telah diamankan di Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Pidie untuk diproses secara hukum," jelasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/rok-9999.jpg)