Gaji Anggota DPR RI, Capai Rp 50 Juta per Bulan, Ditambah Fasilitas Rumah Dinas dan Pensiun
Tak lain halnya, jabatan anggota DPR merupakan jabatan yang diincar banyak orang.
Tak lain halnya, jabatan anggota DPR merupakan jabatan yang diincar banyak orang.
SERAMBINEWS.COM - Menjadi wakil rakyat tentu banyak tugas dan tanggungjawabnya.
Semua itu tentu ada timbal baliknya, begitu juga pendapatan yang diperoleh.
Besaran gaji anggota DPR menjadi hal yang ingin diketahui masyarakat.
Tak lain halnya, jabatan anggota DPR merupakan jabatan yang diincar banyak orang.
Banyak orang yang rela berusaha untuk mendapatkan kursi anggota DPR.
• 41 Personel Terima Penghargaan dari Kapolres Lhokseumawe karena Berprestasi, Ini 12 Kriterianya
• Kontak Erat dengan Sekda, Ketua DPRK Bener Meriah Jalani Test Swab Secara Mandiri
• Dibesarkan Sejak Lahir, Gorila Mengamuk Patahkan Tangan Wanita Penjaga Kebun Binatang
Akan tetapi, berapakah gaji yang didapat oleh anggota DPR?
Perlu diketahui, bahwa rincian gaji anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Sementara itu, ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji anggota DPR telah ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan.
Sementara, bagi Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Untuk gaji Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 per bulan.
Namun, gaji yang didapat anggota DPR RI tidak semerta-merta hanya itu saja.
Terdapat berbagai macam tunjangan yang akan didapat anggota DPR RI.
Apabila ditotal, gaji dan tunjangan anggoat DPR mencapai lebih dari Rp 50 juta dalam sebulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/rdp-dpr-dengan-mendagri.jpg)