Breaking News

Status 47.818 Penerima Kartu Prakerja Gelombang 5 Dicabut dan Blacklist, Ini Penyebab Tidak Lolos

Sebanyak 47.818 penerima Kartu Prakerja gelombang 5 telah dicabut status kepesertaannya.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Foto Surya/Tribunnews
Ilustrasi Kartu Pra Kerja yang akan dibuka pendaftaran mulai Kamis (9/4/2020). 

SERAMBINEWS.COM - Sebanyak 47.818 penerima Kartu Prakerja gelombang 5 telah dicabut status kepesertaannya.

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, pencabutan status karena mereka belum memilih pelatihan pertama.

"Ada 47.818 orang," kata Louisa saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (28/9/2020).

Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2, disebutkan bahwa pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari.

Dicabut dan di-blacklist

Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melalui laman resmi Kartu Prakerja.

Dengan ketentuan itu, maka batas waktu maksimal bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 5 untuk memilih pelatihan pertama adalah Minggu (27/9/2020) pukul 23.59 WIB.

Seperti diketahui, sebanyak 800.000 pendaftar gelombang 5 telah dinyatakan lolos.

Apabila status kepesertaan itu dicabut, maka peserta tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja atau di-blakclist.

Louisa mengingatkan, gelombang lain akan kedaluwarsa secara berurutan sesuai dengan pengumuman hasil seleksi setiap gelombang.

Dengan tambahan itu, maka sudah ada 227.818 penerima Kartu Prakerja telah dicabut kepesertaannya dari gelombang 1 hingga gelombang 5.

 Sosialisasi

Sejak Maret 2020, kata Louisa, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja telah melakukan sosialisasi di berbagai kanal, membuat FAQ, dan menyediakan berbagai saluran untuk masyarakat apabila memiliki pertanyaan.

Pihak manajemen juga akan mengirimkan SMS pengingat kepada semua penerima tujuh hari sebelum kedaluwarsa (30 hari).

Sementara itu, dalam Pasal 19 juga dikatakan bahwa penerima Kartu Prakerja diberikan dana bantuan untuk pelatihan dengan jangka waktu hingga 15 Desember 2020.

Jika melebihi waktu tersebut dan masih ada sisa saldo pelatihan, maka bantuan dana itu akan dikembalikan ke rekening kas negara.

30 juta pendaftar

Sejauh ini, pelaksanaan Program Kartu Prakerja telah sampai pada gelombang 10 yang ditutup hari ini, Senin (28/9/2020) siang.

Hingga 25 September 2020, jumlah pendaftar melalui situs Kartu Prakerja mencapai 30.044.167 orang atau hampir enam kali lipat dibandingkan dengan kuota penerima tahun 2020.

Total penerima Kartu Prakerja sampai saat ini adalah 5.480.918 atau 98 persen dari total kuota tahun 2020 yang sebesar 5.597.183 orang.

Penyebab Gagal Lolos Kartu Prakerja

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 10 telah dibuka sejak Sabtu (26/9/2020) pukul 12.00 WIB.

Adapun berapa kuota yang disediakan untuk Kartu Prakerja gelombang 10 belum diketahui secara pasti.

Apabila melihat target penerima manfaat Kartu Prakerja tahun 2020 yang mencapai 5,6 juta orang, maka kuota yang tersedia saat ini tersisa 200.000 orang.

Akan tetapi, jumlah tersebut masih bisa bertambah seiring banyaknya peserta pada gelombang sebelumnya yang di-blacklist.

Hingga gelombang 9, sejumlah masyarakat masih mengeluhkan gagal lolos seleksi Prakerja meskipun telah mencoba berkali-kali.

Melansir Kompas.com, (16/9/2020), Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denny Purbasari mengatakan, jika sampai 7 kali peserta tidak lolos, maka penyelenggara akan memastikan apakah penyebab calon peserta terblokir oleh sistem atau karena lainnya.

Hal ini mengingat Prakerja menggunakan data NIK dan bekerja sama dengan kementerian atau lembaga lainnya untuk memastikan status dari calon peserta.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, pemerintah juga mengeluarkan kriteria peserta yang tidak berhak mendapatkan Kartu Prakerja, yaitu pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat, aparatur sipil negara, TNI, polisi, kepala desa beserta perangkatnya, dan direksi hingga dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Selain itu, pendaftar juga dipastikan tidak akan dapat lolos Kartu Prakerja apabila telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) maupun bantuan upah gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Sementara itu, bagi yang belum berhasil mendaftar Kartu Prakerja, bisa membuat surat pernyataan gagal Prakerja 3 kali.

Pencabutan kepesertaan

Meskipun telah lolos, banyak pula peserta yang dicabut status kepesertaannya.

Mengutip Kompas.com (19/9/2020, sejak gelombang pertama hingga gelombang keempat, sudah ada sekitar 180.000 orang atau 3,8 persen status kepesertaan penerima Kartu Prakerja yang dicabut.

Menurut Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu, pencabutan status kepesertaan disebabkan karena penerima Kartu Prakerja belum memanfaatkannya untuk membeli pelatihan pertama dalam jangka waktu 30 hari.

 Adapun ketentuan ini juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.

Selain soal pencabutan kepesertaan, penerima yang telah dicabut statusnya juga tidak dapat mengikuti kembali program Kartu Prakerja atau di-blacklist.

Louisa sendiri menyebut tiga alasan mengapa penerima Kartu Prakerja tidak kunjung memilih pelatihan pertamanya, mulai dari sudah mendapatkan pekerjaan, lupa password akun, dan tidak tahu apa yang harus dilakukan.

Tips memilih pelatihan

Mengikuti pelatihan menjadi syarat dan langkah awal peserta untuk mendapatkan Insentif Prakerja.

Ada ribuan pelatihan yang ditawarkan oleh lebih dari 160 lembaga pelatihan di Kartu Prakerja ini.

Lantas, bagaimana memilih pelatihan yang tepat?

Melalui akun Instagram Prakerja, ada sejumlah tips yang bisa jadi panduan penerima Kartu Prakerja.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh peserta di antaranya:

- Bandingkan konten, silabus, harga, durasi, dan persyaratan dari setiap pelatihan

- Periksa ulasan dan rating dari pengguna lain

- Dengan saldo sebesar Rp 1 juta, peserta bebas memilih pelatihan, baik dari jumlah maupun harganya

- Pastikan pelatihan yang dipilih menyediakan sertifikat

- Pilih pelatihan sesuai minat

- Tuntaskan pelatihan, ikuti evaluasi, dan dapatkan sertifikat kelulusan.

Kasus Positif Covid-19 di Aceh Timur Mulai Turun, Hanya Lima Kasus Positif Virus Corona

Kebakaran di Aceh Singkil, Korban Meninggal Terpanggang karena Terkurung Api

Ahok Cabut Laporan Pencemaran Nama Baiknya di Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Status 47.818 Penerima Kartu Prakerja Gelombang 5 Dicabut, Kok Bisa?",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved