PPPK 2025

Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1, Lengkap dengan Masa Kerjanya

Berikut kisaran UMP di berbagai provinsi Indonesia sebagai acuan atau gambaran besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA tahun 2025

Editor: Amirullah
freepik
PPPK 2025 - egini Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan kebijakan terbaru dengan membuka skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini lahir untuk mengakomodasi tenaga honorer yang belum mendapatkan kuota pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu.

Skema PPPK Paruh Waktu hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan sesuai aturan pemerintah dan terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan demikian, tenaga di luar kategori honorer tersebut tidak dapat mengikuti seleksi.

Kebijakan ini juga merupakan bagian dari reformasi birokrasi, di mana pemerintah ingin menghadirkan pola kerja lebih fleksibel dalam sektor pemerintahan.

Dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan diperkuat melalui regulasi teknis yang diterbitkan oleh BKN serta instansi terkait.

Sebagai tindak lanjut, BKN mengumumkan perpanjangan waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi peserta yang telah lulus seleksi PPPK Paruh Waktu 2025.

Semula, batas waktu pengisian DRH berakhir pada 20 September 2025, kini diperpanjang hingga 22 September 2025 sesuai dengan Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.

Proses pengisian DRH sudah dibuka sejak 28 Agustus 2025 dan wajib dilakukan secara online melalui portal resmi BKN.

Dokumen yang harus dilengkapi mencakup ijazah, SK pengalaman kerja, hingga identitas diri.

Data tersebut nantinya menjadi dasar penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sekaligus syarat pelantikan sebagai PPPK Paruh Waktu.

Mengutip laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk bekerja dengan skema paruh waktu (part time).

Skema ini dianggap sebagai jalan tengah penyelesaian penataan tenaga honorer yang masih tercatat dalam database BKN.

Baca juga: 4 Macam Tunjangan yang Didapat PPPK Paruh Waktu 2025, Apa Saja?

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu

Meskipun berstatus ASN, ada beberapa perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu dengan PNS atau PPPK Penuh Waktu. 

  • Jam kerja: PPPK penuh waktu wajib 8 jam per hari (40 jam/minggu), sementara PPPK paruh waktu hanya 4 jam per hari.
  • Fleksibilitas: PPPK paruh waktu diberi ruang untuk memiliki pekerjaan lain di luar statusnya sebagai ASN paruh waktu
  • Kontrak kerja: PPPK paruh waktu bersifat tahunan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
  • Status Kepegawaian: Status keduanya sama-sama diakui sebagai pegawai ASN pada instansi pemerintah.
  • Nomor Induk: Sama-sama diberikan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) sebagai identitas resmi.

Masa Kerja dan Evaluasi

  • Kontrak: Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan per satu tahun dan dapat diperpanjang.
  • Evaluasi Kinerja: Kinerja PPPK paruh waktu akan dievaluasi secara berkala melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Hasil evaluasi ini akan menjadi pertimbangan utama untuk
  • perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu di kemudian hari.

Jadwal Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025:

  • Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025.
  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025.
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025.
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025. (Diperpanjang)
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025.
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing daerah. Besaran gaji bisa berbeda tergantung lokasi dan kebijakan pemerintah daerah.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved