Selasa, 5 Mei 2026

Berita Abdya

Penerapan Sanksi Denda Pelanggaran Protkes di Abdya Dinilai Kurang Efektif, Ini Alasannya

Sanksi denda baru dikenakan pada pelanggaran yang keempat kali untuk perorangan, dan pelanggaran ketiga kali untuk pelaku usaha.

Tayang:
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
For Serambinews.com
Sejumlah warga Abdya diinterogasi oleh petugas pasca terjaring operasi penegakan disiplin protokoler kesehatan (Protkes) Covid-19 di depan Swalayan Sejahtera Blangpidie, Kamis (24/9/2020) 

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Sanksi denda terhadap pelaku pelanggaran Perturan Bupati Aceh Barat Daya (Perbup Abdya) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Protkes), dinilai kurang efektif.   

Pasalnya, denda baru dikenakan pada pelanggaran yang keempat kali untuk perorangan, dan pelanggaran ketiga kali untuk pelaku usaha. 

Penilaian itu disampaikan Anggota DPRK Abdya, Julinardi dan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Blangpidie, Mursalin kepada Serambinews.com, Selasa (29/9/2020).

Baik Julinardi maupun Mursalin sepakat mengatakan bahwa Perbup tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protkes sangat diperlukan sebagai dasar hukum dalam upaya percepatan dan penangananCovid-19.

Akan tetapi pasal yang mengatur tentang denda administratif kurang tepat sehingga tidak efektif untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran.

Menurut Julinardi, penerapan sanksi denda tidak perlu menunggu sampai terjadi pelanggaran sampai empat kali untuk perorangan dan tiga kali untuk pelaku.

“Satu kali pelanggaran, okelah menjadi peringatan, tapi pada pelanggaran kedua sebaiknya langsung dikenakan sanksi denda,” kata Anggota Dewan Abdya, itu.   

Sementara Mursalin menyebutkan, penerapan saksi denda administratif sampai terjadi pelanggaran empat kali untuk perorangan dan tiga kali untuk pelaku usaha, terkesan seperti main-main. “Penularan Virus Corona tak diulur-uluran waktu, tak menunggu waktu, terjadi kapan dan dimana saja,” katanya.

Julinardi dan Mursalin menilai cara penerapan denda admistratif seperti itu kurang efektif karena tidak memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran.

Sebab, itu tadi, harus menunggu terjadi pelanggaran keempat kali untuk perorangan dan pelanggaran ketiga kali untuk pelaku usaha.

Ketua HMI Cabang Blangpidie, Mursalin juga meragukan data nama-nama pelaku pelanggaran pertama, kedua dan ketiga yang dicatat secara manual oleh petugas.

“Data para pelanggar yang sudah dicatat petugas,  apakah bisa diakses secara cepat saat dibutuhkan di lapangan. Jangan-jangan datanya sulit dilacak kembali karena jumlahnya mencapai ribuan nama,” katanya.

Mursalin mengharapkan dilakukan revisi kembali khusus pasal yang mengatur denda administratif pada Perbup tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protkes.

Jika tidak, katanya, terkesan main-main, dan akhirnya bisa jadi tidak ada pelanggar yang terkena denda administratif atas pelanggaran yang dilakukan.            

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved